Pasal 33
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan
penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(2) Terhadap usulan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
- kondisi keuangan negara;
- kebijakan fiskal; dan/ a tau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat digunakan oleh lnstansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
- penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/ a tau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/ a tau kegiatan lainnya; dan/atau
- optimalisasi PNBP.
(4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 29.
Pasal34
(1) Menteri dapat memnJaU kembali persetujuan
penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(2) Peninjauan ..
PRES I DEN
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Paragraf 6 Pengelolaan Piutang PNBP
