UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 60
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penetapan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau kuasa pengelola PNBP bersifat final" merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan PNBP bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
