UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 59
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan di bidang administrasi pemerintahan.
