Pasal 56
BAB 6 — PEMERIKSAAN PNBP
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan
PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Dalam ...
PRES I DEN
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib
Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib
Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Pasal57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal58
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada
lnstansi Pengelola PNBP atas:
- Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
- Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan
mengemukakan alasan pengajuan keberatan.
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menunda kewajiban membayar PNBP Terutang.
(4) Pembayaran ...
PRESIDEN
(4) Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP sebelum surat keberatan disampaikan.
Pasal59
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang
lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP.
(2) Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan.
(4) Apabila Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP atau
pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa
pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
