UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan lnstansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang- undangan di bidang tindak pidana.
