UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 27
( 1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan.
Paragraf 3 Pemungutan PNBP
Pasal28
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan
pemungutan PNBP berclasarkan jenis clan tarif PNBP sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang ticlak melaksanakan
pemungutan PNBP berclasarkan ketentuan sebagaimana climaksud pacla ayat (1) dikenai sanksi sesuai clengan ketentuan peraturan perundang- unclangan.
Paragraf 4 Pembayaran clan Penyetoran PNBP
