UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 38
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar tidak setuju" antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung. Permohonan koreksi disampaikan dengan surat tertulis kepada pejabat yang menetapkan Surat Tagihan PNBP, yaitu Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. Ayat (2) Jawaban kepada Wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah PNBP Terutang baru, disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 39 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
