Pasal 37
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib dilakukan oleh lnstansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal lnstansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi
Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal38
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra lnstansi
Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Pasal39
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
Pasal 40 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
