UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 36
( 1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
lnstansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) didasarkan pada:
- hasil verifikasi dan/ a tau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/ a tau
- sumber lainnya.
Pasal 37 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
