UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 35
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) lnstansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7 Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
