UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 39
Ayat (1) Hak untuk mengeluarkan penetapan PNBP Terutang diberikan kepada Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum. Ayat (2) Dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tetap dapat menetapkan jumlah PNBP Terutang terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan batas waktu tertentu.
