UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 69
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "belum diselesaikan" adalah proses administrasi mengenai hak dan kewajiban yang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang ini berlaku. Yang dimaksud dengan "hak Wajib Bayar" antara lain keringanan, keberatan, pengembalian, dan/atau koreksi Surat Tagihan PNBP. Yang dimaksud dengan "kewajiban Wajib Bayar" antara lain pemenuhan ketentuan yang terkait pembayaran, pemeriksaan, penatausahaan, dan/ atau penyampaian laporan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
