UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 31
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan
dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
