Pasal 30
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "membayar" adalah melunasi kewajiban PNBP Terutang oleh Wajib Bayar.
Yang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran PNBP. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran PNBP antara lain kondisi geografis, jumlah PNBP yang disetorkan tidak signifikan, dan/ atau kurangnya sarana prasarana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang- undangan di bidang tindak pidana.
