Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Pasal 1
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3. . .
SK No 180472A
irIiIrF.If, IXTI|.TIIIE{A
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" merupakan kondisi yang dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi antara lain:
- keadaan kahar;
- tidak nrampu; c.
- repa.triasi kembali ke Indonesia;
- dalam penanganan aparat penegak hukum;
- melaksanakan putusan pengadilan; atau
- meninggal dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasd 5 Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
SK No l8M70A
TEMEilTERIAN LUAR NEGERI
tio JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA'AK il ATAS per dolnrmen Rp 5O.00O,fi) n
m mrN I o A. Surat Keterangan Fengganti tzin per surat 24.OO B. Surat lGtcrangan Usatu/Bisnis o us$ 140.00
m't LUAR NEGERI ATAS
I A. Dokumen Bisnis per l40.oo NI per 30.0o
D
Sdinan 86uai dengan aslinya
SK 1{o 180469A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahva untuk melahdcan pcnpsuaian jenis dan tarif atas jenis Fenerimaan Negara Bukan Fqiak yang berlgkr:l pada Kementerian Luar Ncgeri ecUigaimana tclah diahrr dalam Feraturan Femerintah N6mor 49 Tahun 2016 tcntang Jenis dan Tarif atas Jenis Fenerimaan Ncgara Bukan pajak yang Bcrlaku pada Kementcrian Luar Negeri, perlu mengattrr trerirUati jcnis dan tarif atas jenis penerimaan Xcgara Bulran Pajak yang bcrlat<u pada Kementcrian Luar Negeri; sebagaimana b h.. berdasarlon pertimbangan dimaksud dalam huruf a eerta untut< metat<Lnatcan lftr"trlt F""t 1 a],at (3) dan pasal 8 ayat (3| Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lg rcntang Negara Bukan pajak, perlu menetapkai lencrtmaal Ferahrran Femerintah tcntang .lenis aan Tarif atas Jenie_Penerimaan Negara Bukan pajat< yang Bertaku pada Icmentcrian Luar Negeri; _a],at
I !"".t -l (21 Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun l9+S;
- Undang-Undang. . .
SK No lE0474A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
