PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" merupakan kondisi yang dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi antara lain:
- keadaan kahar;
- tidak nrampu; c.
- repa.triasi kembali ke Indonesia;
- dalam penanganan aparat penegak hukum;
- melaksanakan putusan pengadilan; atau
- meninggal dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasd 5 Cukup jelas.
