PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Pasal 1
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.