JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu. (2\ Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam
(1) kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
adalah Warga Negara Indonesia : (force majeure); a. yang dalam keadaan terpaksa
- yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu; pelaksanaan c. di negara akreditasi dalam rangka deportasi;
- dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;
- dalam penanganan aparat penegak hukum;
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau
- yang meninggal dunia.
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di iuar negeri.
(4) Ketentuan
.,rtiil , i.:r.-r,ir. df & rt^K,J# .f!$pr.{H
rrRE:llDENl llEFrLlEI ll<. If.lD O l\lh:i i,:\
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Negeri ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar seteiah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa:
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan; perceraian;c. kutipan akta
- kutipan akta kematian; pengangkatan anak;e. surat keterangan penetapan Indonesia;f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan atau
- surat keterangan pindah, tidak dikenakan biaya.
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
Paj ak dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan kementerian/ lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Paj ak Kementerian Luar Negeri.
(2) Tarif
,*+u=, +.x,p usay-_':!"
ItrRE:irDfl\l REFlJlll llr. I N DOi.lF:Sl/\
Pajak(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/ lembaga bersangkutan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
iTREStt]EN lEFrUELll'i II\lDO l.lES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2O16
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 233
Salinan sesuai dengal aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
RtrPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
ffi iIt1i:!lIl-'lall r\ HEFl,lLlLIl( IilDOllL:;I
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Paj ak guna menunjang pembangunan nasionai, Penerimaan Negara Bukan Paj ak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalu pada Kementerian Luar Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
i-;;ie . '!i!!. 'Tffi I-RESIDEN i.r Er,Llil l.-lli Il\lDOf.lESl-\
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3687); .f- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694\ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 ^fa!;r:.;'r: 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760;
MEMUTUSI(AN:
'.
