Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
iTREStt]EN lEFrUELll'i II\lDO l.lES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2O16
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 233
Salinan sesuai dengal aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
RtrPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
ffi iIt1i:!lIl-'lall r\ HEFl,lLlLIl( IilDOllL:;I
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Paj ak guna menunjang pembangunan nasionai, Penerimaan Negara Bukan Paj ak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
