UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ a tau Peraturan Menteri.
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Tertentu
