UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Hak Negara Lainnya
