UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
BAB 3 — TARIF ATAS JENIS PNBP
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Bagian Kesembilan Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP
