UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 73
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRES I DEN REPUBLll. INDOl'-JESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PRES I DEN
