Pasal 43
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana PNBP.
Pasal 44 ...
PRES I DEN
Pasal44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pengawasan
Pasal45
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
