Pasal 41
(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang
menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:
- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau
- bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Paragraf 2 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal42
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar
yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah).
