Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pasal 1
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalnr pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari: a. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi; c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; d. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia; e. jasa penyelenggaraan eduwisata; f. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional; g. royalti kekayaan intelektual; dan h. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelen ggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis... SK No283585A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa asesmen, surveilans, dan pengambilan sampel, serta huruf c selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sEuna. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Badan Riset dan Inovasi Nasional juga dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia dalam rangka tridharma perguruan tinggi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a berupa perizinan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dikecualikan bagi: a. orang asing yang telah memiliki izinkerja tenaga asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. orang asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Indonesia. Pasal+... SK No 075633 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium. t2l Biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain hari ulang tahun Badan Riset dan Inovasi Nasional dan hari ulang tahun kebun raya, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaa.n di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat tidak mampu, mahasiswalpelajar, instansi pemerintah dan usaha mikro, kecil dan menengah, anak usia di bawah 3 (tiga) tahun, dan pihak asing. Pasal 6. . . SK No 0756264
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA
Pasal 6
seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke kas negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 37, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507); b. Peraturan. . . SK No 075632A.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6268l.; c, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 36, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6318); d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 53, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63241; dan e. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor LO2, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507); b. Peraturan. . . SK No 075631 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6268l; c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 18); d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632a1; dart e. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2O2L tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor LO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7166 SK No 283537 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A PELAYANAN JASA PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, KETENAGANUKLIRAN, DAN KEANTARIKSAAN
- Perizinan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan a. lzin Bagi Peneliti dari Kelembagaan Iptek Asing (Perguruan Tinggi, Lembaga Riset dan Badan Usaha) per orang per bulan Rp 500.ooo,oo b. lzin Bagi Orang Asing/Mahasiswa Asing per orang per bulan Rp 150.000,0o
- Jasa Registrasi Lembaga Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Auditor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik a. Registrasi Lembaga Audit TIK SPBE
- Registrasi Awal per lembaga Rp 5.OOO.OOO,OO 2l Perpanjangan Surat Tanda Registrasi per lembaga Rp 3.750.OOO,OO b. Registrasi Auditor Aplikasi dan Infrastrr.rktur SPBE SK No 28354 A
- Registrasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF U Registrasi Awal per orang Rp 1.000.000,00 2l Perpanjangan Surat Tanda Registrasi per orang Rp 750.000,00 3. Asesor a. Asesor dengan jenjang jabatan fungsional ahli utama per jam Rp 1.OO0.000,00 b. Asesor dengan jenjang jabatan fungsional ahli madya perjam Rp 850.OOO,OO c. Asesor dengan jenjang jabatan fungsional ahli muda per jam Rp 700.o00,00 d. Asesor dengan jenjang jabatan fungsional ahli pertama per jam Rp 500.000,0o 4. Jasa Sertifikasi a. Sertifikasi Struktur produk Kekuatan
- Biaya permohonan/evaluasi sertifikasi produk a) Dalam negeri per permohonan Rp 5.OOO.OOO,OO b) Luar negeri per permohonan USD 385,00 2l Biaya penyertifikatan per jenis produk a) Dalam negeri per paket Rp 1.875.000,00 b) Luar negeri per paket USD l44,OO
- Asesmen SK No 075623 A a) Asesmen...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a) Asesmen dalam negeri i. Paket A: 12 orang hari asesor per paket Rp 21.360.00O,O0 ii. Paket B: 15 orang hari asesor per paket Rp 26.700.000,00 b) Asesmen luar negeri wilayah Asia dan Asia Pasifik i. Paket A: 9 orang hari asesor per paket USD 4.365,00 ii. Paket B: 12 orang hari asesor per paket USD 5.820,00 iii. Paket C: 15 orang hari asesor per paket USD 7.275,OO iv. Paket D: 18 orang hari asesor per paket USD 8.730,00 c) Asesmen luar wilayah Afrika negen i. Paket A: 9 orang hari asesor per paket USD 3.708,00 ii. Paket B: 12 orang hari asesor per paket USD 4.944,OO iii. Paket C: 15 orang hari asesor per paket USD 6.180,O0 iv. Paket D: 18 orang hari asesor per paket USD 7.4t6,OO d) Asesmen luar wilayah Eropa negeri 1. Paket A: 9 orang hari asesor per paket USD 6.327,OO ii. Paket B: 12 orang hari asesor per paket USD 8.436,O0 iii.Paket... SK No 075622A.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERTMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF iii. Paket C: 15 orang hari asesor per paket USD 10.545,00 lv Paket D: 18 orang hari asesor per paket USD 12.654,OO e) Asesmen luar wilayah Amerika negeri 1. Paket A: 9 orang hari asesor per paket USD 5.040,00 ii. Paket B: 12 orang hari asesor per paket USD 6.720,OO iii. Paket C: 15 orang hari asesor per paket USD 9.400,00 iv. Paket D: 18 orang hari asesor per paket USD 10.080,00 4) Surveilans a) Asesmen surveilans dalam negeri 1. Paket A: 8 orang hari asesor per paket Rp L4.240.OO0,00 Paket B: 1O orang hari asesor per paket Rp 17.800.000,00 b) Asesmen surveilans negeri wilayah dan Asia Pasifik luar Asia i. Paket A: 6 orang hari asesor per paket USD 2.910,0O ii. Paket B: 8 orang hari asesor per paket USD 3.880,00 iii. Paket C: 10 orang hari asesor per paket USD 4.850,00 iv. Paket. . . SK No 075621 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF iv. Paket D: 12 orang hari asesor per paket USD 5.820,00 c) Asesmen surveilans luar negeri wilayah Afrika l. Paket A: 6 orang hari asesor per paket USD 2.472,OO 11. Paket B: 8 orang hari asesor per paket USD 3.296,OO iii. Paket C: 1O orang hari asesor per paket USD 4.t20,oo iv. Paket D: 12 orang hari asesor per paket USD 4.944,OO d) Asesmen surveilans luar negeri wilayah Eropa i. Paket A: 6 orang hari asesor per paket USD 4.218,OO ii. Paket B: 8 orang hari asesor per paket USD 5.624,OO iii. Paket C: 1O orang hari asesor per paket USD 7.030,00 lv Paket D: 12 orang hari asesor per paket USD 9.436,00 e) Asesmen surveilans luar negeri wilayah Amerika 1. Paket A: 6 orang hari asesor per paket USD 3.360,OO ii. Paket B: 8 orang hari asesor per paket USD 4.480,00 iii. Paket C: 1O orang hari asesor per paket USD 5.600,00 iv. Paket D: 12 orang hari asesor per paket USD 6.720,OO SK No 075620 A 5) Pengambilan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5) Pengambilan Sampel a) Pengambilan sampel dalam negeri 5 orang hari asesor per paket Rp 8.900.000,00 b) Pengambilan sampel luar negeri wilayah Asia dan Asia Pasifik 5 orang hari asesor per paket USD 2.425,OO c) Pengambilan sampel luar negeri wilayah Afrika 5 orang hari asesor per paket USD 2.060,00 d) Pengambilan sampel luar negeri wilayah Eropa 5 orang hari asesor per paket USD 3.515,O0 e) Pengambilan sampel luar negeri wilayah Amerika 5 orang hari asesor per paket USD 2.8OO,OO B PEI{YELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI
- Kategori Keahlian Jabatan Fungsional a. Diklat Skema Pelatihan Klasikal (30 orang), 15 Hari Kerja (TataP Muka Kelas), dan 1O Hari Kerja (Penugasan Mandiri) per orang Rp 8.600.oo0,00 b. Diklat Skema Pelatihan Ba:uranl Blended (2O orang), 15 Hari Kerja (Pembelajaran E Learningl, 1O Hari Kerja (Penugasan Mandiri), dan 5 Hari Kerja (Tatap Muka Kelas) per orang Rp 7.900.ooo,oo c. Diklat Skema Pelatihan Jarak Jauh/Distance (2O orang), 20 Hari Kerja (Pembelajaran E I*arningl, dan 10 Hari Kerja (Penugasan Mandiri) per orang Rp 6.550.O00,O0 SK No 075619 A
- Kategori
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Kategori Jabatan Keterampilan Fungsional a. Diklat Skema Pelatihan Klasikal (30 orangl, 14 Hari Kerja (Tatap Muka Kelas), dan 2O Hari Kerja (Penugasan Mandiri) per orang Rp 6.800.ooo,oo b. Diklat Skema Pelatihan Bauranl Blended (2O orang), 14 Hari Kerja (Pembelajaran E I*ardngl, 20 Hari Kerja (Penugasan Mandiri), dan 4 Hari Kerja (Tatap Muka Kelas) per orang Rp 5.650.000,00 c Diklat Skema Pelatihan Jarak Jauh/Dstance (2O orang), 19 Hari Kerja (Pembelajaran E Learningl, dan 20 Hari Kerja (Penugasan Mandiri) per orang Rp 5.OOO.000,OO C PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI
- Ruang Pertemuan/Ruang Rapat/ Ruang Kelas/Auditorium a. Jabodetabek, Bandung, Yoryakarta dan Karangsambung
- Hari Kerja a) Kapasitas s.d. 3O orang per 8 jam Rp 1.OO0.000,00 b) Kapasitas 31-1OO orang per 8 jam Rp 2.500.ooo,oo c) Kapasitas 101-5OO orang per 8 jam Rp 10.000.000,00 d) Kapasitas 5O1-2000 orcrng per 8 jam Rp 40.oo0.o00,oo SK No 075618 A e) Kapasitas...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Kapasitas di atas 20OO orang per 8 jam Rp 50.000.000,00 2l Hari Libur a) Kapasitas s.d. 3O orang per 8 jam Rp 2.O00.oo0,oo b) Kapasitas 31-1OO orang per 8 jam Rp 5.OOO.OOO,OO c) Kapasitas 1O1-5OO orang per 8 jam Rp 20.0oo.000,00 d) Kapasitas 501-20O0 orang per 8 jam Rp 50.o00.o0o,00 e) Kapasitas di atas 2000 orang per 8 jam Rp 75.000.000,00 b. Non Jabodetabek, Bandung, Yoryakarta dan Karangsambung
- Hari Kerja a) Kapasitas s.d. 3O orang per 8 jam Rp 750.000,00 b) Kapasitas 31-1OO orang per 8 jam Rp 2.000.000,00 c) Kapasitas 1O1-500 orang per 8 jam Rp 7.500.ooo,oo d) Kapasitas 501-2000 orang per 8 jam Rp 10.oo0.ooo,oo e) Kapasitas di atas 2OOO orang Per 8 jam Rp 15.000.00o,00 2l Hari Libur a) Kapasitas s.d. 30 orang per 8 jam Rp 1.500.000,00 SK No 075617 A b) Kapasitas...
PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Kapasitas 31-100 orang per 8 jam Rp 3.000.000,00 c) Kapasitas 101-50O orang per 8 jam Rp 15.O00.000,00 d) Kapasitas 5O1-2000 orang per 8 jam Rp 20.000.0o0,o0 e) Kapasitas di atas 2OOO orang per 8 jam Rp 25.000.000,00 3) Kelebihan Waktu Pemakaian a) Kapasitas s.d. 5OO orang per Jam Rp 500.oo0,00 b) Kapasitas di atas 500 orang perJam Rp 2.OO0.OOO,O0 2. Kamar Wisma/Asrama a. Tipe A (Jabodetabek, Bandung, Yoryakarta dan Karangsambung)
- Deluxe per kamar per hari Rp 600.ooo,oo
- Standar per kamar per hari Rp 400.oo0,00 b. Tipe B (Non Jabodetabek, Bandung, Yograkarta dan Karangsambung)
- Deluxe per kamar per hari Rp 400.000,00
- Standar per kamar per hari Rp 300.ooo,oo D JASA PENDIDIKAN PADA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA SK No 075616 A
- Mahasiswa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa mulai tahun akademik 2026 I 2027 a. Biaya pendaftaran mahasiswa calon per peserta Rp 200.ooo,oo b. Biaya pendidikan penyelenggaraan per mahasiswa per semester Rp 4.200.ooo,oo
- Mahasiswa mahasiswa 2022 /2023 2O2s 12026 dengan nomor induk tahun akademik sampai dengan a. Biaya pendaftaran mahasiswa calon per peserta Rp 200.ooo,oo b. Biaya pendidikan penyelenggaraan per mahasiswa per semester Rp 4.200.ooo,oo
- Mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa sebelum tahun akademik 2022 I 2023 a. Biaya sumbangan pendidikan penyelenggaraan per mahasiswa per semester Rp 1.250.OOO,OO b. Biaya kuliah per SKS Rp 50.000,00 c. Biaya praktikum per SKS Rp 100.000,00 d. Biaya ujian semester per mata kuliah Rp 20.000,o0 e. Biaya wisuda mahasiswa per mahasiswa Rp 400.o00,00
- Semester Antara/Pendek untuk semua Mahasiswa SK No 075615 A a.Biaya...
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA _ 11- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Biaya Kuliah Antara/Pendek Semester per mahasiswa Rp 2.400.000,00 E JASA PENYELENGGARAAN EDUWISATA
- Kebun Raya a. Hari Senin s.d. Jumat per orang Rp 15.OOO,OO b. Hari Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional per orang Rp 25.OOO,O0
- Animalia /Plarrtae a. Paket per orang Rp 150.OOO,OO b. Tiket Masuk per orang Rp 50.ooo,oo
- Pusat Peragaan/Museum Sains a. Hari Senin s.d. Jumat per orang Rp 15.000,00 b. Hari Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional per orang Rp 25.OOO,OO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBTANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan SK No283570A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. b. bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 1O ayat (2), dan Pasal 12 ayat l2l Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
