PP
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan...
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Badan Riset dan Inovasi Nasional juga dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia dalam rangka tridharma perguruan tinggi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
