Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 37, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507); b. Peraturan. . . SK No 075632A.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6268l.; c, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 36, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6318); d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 53, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63241; dan e. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor LO2, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
