Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507); b. Peraturan. . . SK No 075631 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6268l; c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 18); d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632a1; dart e. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2O2L tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor LO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
