JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
- jasa inkubator teknologi;
- jasa teknologi modifikasi cuaca;
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
- jasa teknologi pati dan derivatnya;
- jasa bioteknologi dan produk bioteknologi; jasa jaringan informasi dan komunikasi; . f.
- jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
- jasa teknologi konversi energi;
l.Jasa...
jasa teknologi industri kreatif keramik; i.
- jasa teknologi polimer;
- jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain; dan l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, aeroakustika;
- jasa teknologi kekuatan struktur;
- jasa teknotogi termodinamika motor dan propulsi;
- jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi; berasal r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang dari hasit pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi. (21 Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r dan huruf s berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3. ..
Pasal 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:
- teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
- teknologi budi daya tanaman tebu. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,4{(NxP)-C}
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,8{(BxP)-C} (41 Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
- biaya atau modal kerja;
- menyediakan tenaga kerja; dan
- sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa
mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,5t0,8(BxP)-C)l
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 1OO Mbps.
(2) Tarif
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: 1OO (Mbps))} a = P + {Rp45O.OO0,O0 x (n -
Pasal 5
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
- usaha menengah sebesar 75o/o (tuiuh puluh lima persen); dan
- usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan
tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) hurrf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf
q, dapat dikenakan tarif untuk:
- mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 5O% (lima puluh persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap...
Negara(4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) hurrf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan
tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) hurrf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat
dikenakan tarif untuk: dengan program a. mahasiswa program diploma sampai doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan (tujuh puluh lima b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf k, untuk jenis pelayanan bempa teknologi
biodiesel dapat dikenakan tarif untuk: program a. mahasiswa program diploma sampai dengan doktoral sebesar 600/o (enam puluh persen); dan (tqiuh puluh lima b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6. ..
PRES IDEN
Pasal 6
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) hurufj, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam
negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
- usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi setelah mendapat persetqiuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, hurlf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(21Biaya . .
(21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huntf b, huruf c, huruf g, hunrf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi.
(1)(21 Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 1 1
Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. l2l Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 12. ..
Pasal 12
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
- jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hunrf g berupa jasa survei dan pengukuran, tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data. (21 Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 13
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei;
- jasa teknologi infrastnrktur pelabuhan dan dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) g berupa jasa survei dan pengukuran; dan ,huruf
- jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h bempa jasa uji emisi dan audit energi, tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat. (21 Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal L4 . ..
_ 10_
Pasal 14
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bertaku pada Badan Pengkqiian dan Penerapan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L5 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2OL8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan ( I
wati Lestari
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalnr pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20L8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang. ..
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis pajak dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg7 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 22Tahun 1997 tentang Jenis pajak dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
