PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:
- teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
- teknologi budi daya tanaman tebu. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,4{(NxP)-C}
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,8{(BxP)-C} (41 Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
- biaya atau modal kerja;
- menyediakan tenaga kerja; dan
- sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa
mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,5t0,8(BxP)-C)l
