PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 1OO Mbps.
(2) Tarif
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: 1OO (Mbps))} a = P + {Rp45O.OO0,O0 x (n -
