Pasal 5
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
- usaha menengah sebesar 75o/o (tuiuh puluh lima persen); dan
- usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan
tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) hurrf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf
q, dapat dikenakan tarif untuk:
- mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 5O% (lima puluh persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap...
Negara(4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) hurrf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan
tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) hurrf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat
dikenakan tarif untuk: dengan program a. mahasiswa program diploma sampai doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan (tujuh puluh lima b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf k, untuk jenis pelayanan bempa teknologi
biodiesel dapat dikenakan tarif untuk: program a. mahasiswa program diploma sampai dengan doktoral sebesar 600/o (enam puluh persen); dan (tqiuh puluh lima b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6. ..
PRES IDEN
