PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 6
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) hurufj, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam
negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
- usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
