PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi setelah mendapat persetqiuan Menteri Keuangan.
