PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.
