PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huntf b, huruf c, huruf g, hunrf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi.
(1)(21 Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 1 1
Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. l2l Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
