PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2OL8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan ( I
wati Lestari
PRES IDEN
