PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018
SALINAN
PRESIDEN
REPUEUK INDONE5IA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan sektor keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sebagai regulator profesi keuangan dan pengelola kekayaan Negara, perlu dilakukan perubahan pada jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal dan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
b.bahwa...
SK No 051770 A
trR.ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perhr. dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; c bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3),
Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetorarr Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahlun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaah Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
- Peraturan
SK No 051772 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179)' diubah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam huruf A angka I Lampiran ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 dan angka 6, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan dalam angka IV Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf P, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 040992 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 241
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan -undangan,
na Djaman
SK No 051759 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
I. UMUM Menteri Keuangan memiliki salah satu tugas untuk merumuskan kebijakan sektor kerrangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sebagai regulator profesi keuangan dan pengelola kekayaan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan perlu menambahkan jenis dan tarif untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL
SK No 051748 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6572
SK No 051747 A
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 202O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
KEUANGAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I SEKRETARIAT JENDERAL
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan A. Biaya Perizinan
- Izin Akuntan Publik per vtn Rp1.000.000,00
- Perpanjangan Izin per tztn Rp1.000.000,00 Akuntan Publik
- Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
- Perseorangan per vrn Rp1.500.00O,00
- Jumlah Rekan 2-4 per ntn Rp3.000.000,00 Orang
- Jumlah Rekan 5 Orang per Lztn Rp6.000.000,00 atau Lebih
- Izin...
SK No 051749 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Izin Pendirian Cabang per vtn Rp2.000.000,00 Kantor Akuntan Publik
- Register Akuntan per LZL1 Rp9.000.000,00 Profesional Asing/ Registered Foreign per orang Profesional Accountant berlaku selama tiga tahun
- Perpanjangan Register per orang RpS.500.0OO,00 Akuntan Profesional per tiga tahun Asing/Registered Foreign Profe siona I Accountant B. Biaya Persetujuan
- Persetujuan Pencantuman per RpS.000.000,00 Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau persetujuan Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik
- Persetujuan Pendaftaran per Rp10.000.000,00 Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi persetujuan Audit Asing
C Denda Administratif Terkait Praktek Akuntan Publik
1 Denda Administratif atas per Rp1.0OO.OO0,0O Keterlambatan keterlambatan Perpanjangan lzin Akuntan Publik
- Denda
SK No 040997 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Denda Administratif atas per t hari kerja Rp100.000,00 Keterlambatan keterlambatan (paling banyak Penyampaian Laporan Rp2.0O0.00O,00) Kegiatan Usaha Kantor Akuntan Publik
- Denda Administratif atas per t hari kerja Rp100.000,00 Keterlambatan keterlambatan (paling banyak Penyampaian Laporan Rp2.00O.000,00) Keuangan Kantor Akuntan Publik
- Denda Administratif atas per t hari kerja. Rp100.000,00 Keterlambatan keterlambatan (paling banyak Penyampaian Laporan Pendidikan Profesional Rp2.000.000,00) Berkelanjutan Akuntan Publik II Tetap. III Tetap
IV DIREKTORAT JENDERAL
KEKAYAAN NEGARA
A. Bea Lelang Penjual
- Lelang Eksekusi Barang yang Dirampas untuk Negara a Barang Tidak per frekuensi 0% dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi Oo/o dan pokok lelang
- Lelang.
SK No 040998 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Lelang Eksekusi selain Barang yang Dirampas untuk Negara a Barang Tidak per frekuensi 2oh dari pokok Bergerak lelang o/o dari pokok b. Barang Bergerak per frekuensi 2,5 lelang
- Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah
- Barang Tidak per frekuensi Oo/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi Oo/o dart pokok lelang
- Lelang Non Eksekusi Wajib selain Barang Milik Negara/Daerah a Barang Tidak per frekuensi 1,25o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang
- Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I
Barang Tidak per frekuensi lo/o dari pokok Bergerak lelang
Barang. . .
SK No 040999 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Barang Bergerak per frekuensi l,soh dari pokok lelang
- Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/ Bonded Warehousel atau Kawasan Lain yang Dipersamakan
- Barang Tidak per frekuensi Oo/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi Ooh darr pokok lelang
- Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/ Bonded Warehousel atau Kawasan Lain yang Dipersamakan a Barang Tidak per frekuensi 0% dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi Ooh dari pokok lelang
- Lelang Kayu dan Hasil per frekuensi O,75o/o dari pokok Hutan Lainnya dari lelang Tangan Pertama
9.Lelang...
SK No 044322 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Lelang Pegadaian per frekuensi Io/o dari pokok lelang
B. Bea Lelang Pembeli
1 Lelang Eksekusi Barang Yang Dirampas untuk Negara
- Barang Tidak per frekuensi 2o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 3% dari pokok lelang
- Lelang Eksekusi selain Barang yang Dirampas Untuk Negara
a Barang Tidak per frekuensi 2%o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 3o/o dari pokok lelang
- Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah
- Barang Tidak per frekuensi l,5o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 2oh dari pokok lelang
- Lelang
SK No 044323 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Lelang Non Eksekusi Wajib Selain Barang Milik Negara/Daerah
a Barang Tidak per frekuensi l,5o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 2oh dari pokok lelang
- Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I
a Barang Tidak per frekuensi l,5o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang 6 Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan BerikatlGudang Berikat (Bonded Zone I Bonded Warehouse) atau Kawasan Lain yang Dipersamakan
a Barang Tidak per frekuensi O,5o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi O,60/0 dari pokok lelang
- Lelang
SK No 040984 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zonel Bonded Warehouse atau Kawasan Lain yang Dipersamakan a Barang Tidak per frekuensi O,25o/o dari pokok Bergerak lelang
- Barang Bergerak per frekuensi 0,35% dari pokok lelang
- Lelang Kayu dan Hasil per frekuensi l,5o/o dari pokok Hutan lainnya dari Tangan lelang Pertama
- Lelang Pegadaian per frekuensi lo/o dari pokok lelang C. Bea Lelang Batal atas Permintaan Penjual
1 Barang Tidak Bergerak per nomor RpO,00 dan/ atau Barang Bergerak register Barang Milik pembatalan Negara/Daerah
- Barang Tidak Bergerak per nomor Rp250.000,00 dan/ atau Barang Bergerak register selain Barang Milik pembatalan Negara/Daerah
D Bea Permohonan Lelang yang Dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
- Eksekusi
SK No 040985 A
PRESIDEN REFUtsLIK INDONESIA
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
1 Eksekusi Hak per debitur Rp150.000,00 Tanggungan
- Eksekusi Harta Pailit per permohonan Rp150.000,00
- Eksekusi Pengadilan per perkara Rp150.00O,00 E Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang Wanprestasi
- Lelang Eksekusi dan Non per lOOo/o Eksekusi Wajib pelaksanaan dari uang lelang jaminan yang disetor dari pembeli yang wanprestasi
- Lelang Non Eksekusi per 5Oo/o Sukarela yang pelaksanaan dari uang dilaksanakan oleh Pejabat lelang jaminan yang Lelang Kelas I disetor dari pembeli yang wanprestasi F Denda Keterlambatan per bulan 2oto Penyetoran Bea Lelang ke Kas dari bea lelang Negara oleh Balai Lelang atau yang harus Pejabat Lelang Kelas II disetor per bulan G. Pemberianlzin Operasional per izin Rp3.500.0O0,00 Balai Lelang H Pemberian lzin Pembukaan per rutn Rp1.250.000,00 Kantor Perwakilan Balai Lelang
I. Pengangkatan
SK No 040986 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Pengangkatan Pejabat Lelang per orang Rp1.250.000,00 Kelas II
J Perpanjangan Masa Jabatan per orang Rp700.000,00 Pejabat Lelang Kelas II K. Pemberianlzin Pindah Wilayah per tzLn Rp1.OOO.OO0,00 ' Jabatan Pejabat Lelang Kelas II
L. Penerbitan Kutipan Risalah per risalah Rp50O.OO0,00 Lelang Pengganti karena Rusak atau Hilang M Kertas Sekuriti untuk per lembar Rp6.000,00 Pembuatan Kutipan Risalah Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II
N Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri atau Pejabat yang Mendapatkan Pendelegasian dari Menteri karena Hilang/Rusak
a Pengangkatan Pejabat per surat Rp500.000,00 Lelang Kelas II keputusan
Perpanjangan Masa per surat Rp500.000,00 Jabatan Pejabat Lelang keputusan Kelas II C Pemberian lzin Pindah per surat Rp500.000,00 Wilayah Jabatan Pejabat keputusan Lelang Kelas II
Pemberian lzin per surat Rp500.000,00 Operasional Balai Lelang keputusan
Pernberian
SK No 040987 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
e Pemberian lzin per surat RpS00.000,00 Operasional Kantor keputusan Perwakilan Balai Lelang o Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang 1 Pembayaran dan/atau Pelunasan Hutang
a Sebelum Surat per berkas 07o dari sisa Penerimaan kasus piutang hutang yang Pengtrrusan Piutang negara wajib dilunasi Negara (sP3N) diterbitkan
- Dalam Jangka Waktu per berkas 17o dari sisa paling lama 6 (enam) kasus piutang hutang yang bulan sejak Surat negara wajib dilunasi Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbilkan
c Setelah Lewat Waktu per berkas 107o dari sisa 6 (enam) bulan sejak kasus piutang hutang yang Surat Penerimaan negara wajib dilunasi Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan
Penarikan Pengurusan per berkas 2,5o/o dari sisa Piutang Negara oleh kasus piutang hutang yang Penyerah Piutang negara wajib dilunasi
Pengembalian
SK No 040988 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
- Pengembalian Pengurusan per berkas 0olo dari sisa Piutang kepada Penyerah kasus piutang hutang yang Piutang negara wajib dilunasi P Biaya Pengelolaan Aset Eks per frekuensi LOo/o yang Bank Dalam Likuidasi berasal/hasil dari pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi
V Tetap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 051760A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan sektor keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sebagai regulator profesi keuangan dan pengelola kekayaan Negara, perlu dilakukan perubahan pada jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal dan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 20l8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
b.bahwa...
SK No 051770 A
trR.ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perhr. dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; c bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3),
Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetorarr Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahlun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaah Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
- Peraturan
SK No 051772 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179);
