JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pajak; c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan g. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, www.peraturan.go.id 2018, No.3 huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang
berasal dari penerimaan:
a.
Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1.
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2.
Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3.
Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa,
tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku
pada media setempat dan biaya jasa penilai yang
berlaku;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari:
1.
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2.
Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3.
Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa,
tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku
pada media setempat dan biaya jasa penilai yang
berlaku;
c.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
berupa
penerimaan
dari
pengelolaan
Kas
Negara
yang
besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara;
d. Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
berupa
penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang
Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi
Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk
Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang
dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya
ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
dan
www.peraturan.go.id
2018, No.3
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan
Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya
tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan
Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar paling sedikit berupa pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau b. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id 2018, No.3
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini: a. huruf A, huruf B, huruf G, huruf I, dan huruf J yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan b. huruf H, huruf K, dan huruf N yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3 www.peraturan.go.id 2018, No.3
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (21 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
1 . Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
t,'.?Sf; R E P u JrTnt * . o -2- =,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 376Q;
