Pasal 6
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini: a. huruf A, huruf B, huruf G, huruf I, dan huruf J yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan b. huruf H, huruf K, dan huruf N yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
