PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar paling sedikit berupa pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau b. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id 2018, No.3
