Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang
berasal dari penerimaan:
a.
Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1.
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2.
Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3.
Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa,
tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku
pada media setempat dan biaya jasa penilai yang
berlaku;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari:
1.
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2.
Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3.
Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa,
tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku
pada media setempat dan biaya jasa penilai yang
berlaku;
c.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
berupa
penerimaan
dari
pengelolaan
Kas
Negara
yang
besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara;
d. Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
berupa
penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang
Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi
Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk
Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang
dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya
ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
dan
www.peraturan.go.id
2018, No.3
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan
Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya
tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan
Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
