Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat . 4., b. : 1. 2. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 1O ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245t.; 3.Peraturan... SK No 283558 A
3 FRESIDEN }IEPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 AOI; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; b. jasa penilaian kompetensi; c. jasa penggunaan sarana dan prasaran'La sesuai dengan tugas dan fungsi; d. jasa pengembangan aplikasi audit; dan e. jasa pemeriksaan eksternal. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d memiliki jenis dan tarif dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja s€rma atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal2... Menetapkan SK No 266466 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa; b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja s€una. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: SK No 266467 A a. jasa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:
- pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;
- worlcslwplseminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;
- pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional;
- akreditasi penyelenggara pelatihan pemeriksaan keuangan negara; dan
- ujian registrasi dan sertifikasi; b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
- penilaian kompetensi individu;
- penilaian potensi;
- wawancara umum;
- penyampaian umpan balik; dan
- konseling kerja; dan c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan. . . SK No 266468 A
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Selurrrh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Pada Saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67071, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun2O2l tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor I77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6707),, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 266469 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lerrlbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pemndang-undangan dan Hukum, t ttd ttd. SK No 283557 A Djaman
REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O2L tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Hurrf a Yang dimaksud dengan "jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara" adalah kegiatan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemeriksaan keuangan negara. Dalam peraturan ini, terdapat 4 (empat) metode penyelenggaraan pelatihan yaitu:
- Metode... SK No283556A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- Metode pembelajaran klasikal/tatap muka adalah metode pembelajaran melalui pertemuan tatap muka antara pengajar dan peserta pelatihan, di rrrang yang sama pada waktu yang bersamaan juga untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi.
- Metode pembelajaran jarak jauh (distance learningl adalah metode pembelajaran di mana pengajar dan peserta pelatihan tidak berkumpul di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan. Interaksi antara pengajar dan peserta pelatihan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi komunikasi langsung jarak jauh (uideo conference).
- Metode pembelajaran mandiri (self learningl adalah metode pembelajaran di mana peserta pelatihan mempelajari materi pelatihan secara mandiri tanpa didampingi oleh pengajar.
- Metode pembelajaran campuran (blended leaming) adalah metode pembelajaran yang menggabungkan dua atau tiga metode pembelajaran di atas: klasikal danldistance learning dan/ self learning. Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa penilaian kompetensi" adalah kegiatan mengidentifikasi keahlian, pengetahuan dan karakteristik individu, antara lain melalui penilaian kompetensi, penilaian potensi, wawancara umum, penyampaian umpan balik, dan konseling kerja. Huruf c Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi" adalah kegiatan penggunaan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas dan fungsi antara lain pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dan penilaian kompetensi. Huruf d Yang dimaksud dengan "jasa pengembangan aplikasi audit" adalah kegiatan pengembangan sistem informasi berupa aplikasi yang dapat digunakan untuk menunjang proses audit. Huruf e Yang dimaksud dengan "jasa pemeriksaan eksternal" adalah kegiatan pemberian jasa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan/atau jasa pemeriksaan lainnya kepada sebuah organisasi/badan nasional atau internasional. Ayat(21 ... SK No 266472 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tari? dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang dipersamakan" antara lain: penunjukan resmi pemenang, proposal, nota kesepahaman, dan terms of audit engagementa Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Tarif pelatihan pemeriksaan keuangan negara yang diselenggarakan dengan metode blended learning dihitung per peserta berdasarkan perpaduan metode pembelajaran yang diterapkan (klasikal danldistance learning danlself learningl serta jumlah hari pelatihan dan atau jam pelatihan yang diselenggarakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal6... SK No 266473 A
PREsIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7170 SK No 283555 A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA A Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara 1 Sampai dengan 3 (tiga) hari: a. Metode pembelajara.n klasikal/tatap muka per peserta per hari 1.170.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta per hari 584.000,o0 2 4 (empat) hari: a. Metode pembelajaran klasikal/ tatap muka per peserta per hari 1.092.000,00 b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta per hari 546.OO0,00 3 5 (lima) hari: a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta per hari 1.009.000,00 SK No 283554 A b. Metode
PRESIDEN REPUBUK INI}ONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta per hari 504.000,00 4 6 (enam) hari s.d. 10 (sepuluh) hari: a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta per hari 887.000,oo b. Metode pembelajaran jarak jauh per peserta per hari 428.000,00 5 Lebih dari 10 (sepuluh) hari a. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka per peserta per hari 748.000,00 b. Metode pembelajaranjarak jauh per peserta per hari 354.000,00 6 Pelatihan dengan metode pembelajaran mandiri/ Self Learring per peserta per jam pelajaran (JP) 20.000,00 B Worlcsla p/ S eminar / Pen gemban gan Profesi Berkelanjutan Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara 1 Metode pembelajaran jumlah peserta 15 dengan 29 orang klasikal sampai per peserta 3.250.OOO,OO 2 Metode pembelajaran jumlah peserta 30 dengan 59 orang klasikal sampai per peserta 2.050.000,oo SK No 266476 A 3. Metode
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3 Metode pembelajaran jumlah peserta sedikit 60 orang klasikal paling per peserta 1.550.000,00 4 Metode pembelajaran jarak jauh sehari penuh jumlah peserta paling sedikit 25 orang per peserta 1.O00.000,00 5 Metode pembelajaran jarak jauh setengah hari jumlah peserta paling sedikit 25 orang per peserta 500.000,00 C Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Internasional 1 Metode pembelajaran klasikal/ tatap muka per peserta per hari 1.760.000,00 2 Metode pembelajaran jarak jauh per peserta per hari 640.000,00 3 Pelatihan dengan metode pembelajaran mandiri / Self Learning per peserta perjam pelajaran (JP) 32.000,00 D Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 1 (satu) s.d. 2 (dua) Akreditasi atas program pelatihan per lembaga diklat 27.O40.000,00 2 3 (tiga) s.d. 4 (empat) Akreditasi atas program pelatihan per lembaga diklat 31.870.000,00 SK No 266477 A 3.5(lima) ...
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3 5 (lima) s.d. 6 (enam) Akreditasi atas program pelatihan per lembaga diklat 38.110.000,00 4 7 (tujuh) s.d. 8 (delapan) Akreditasi atas program pelatihan per Iembaga diklat 42.tOO.O00,00 5 9 (sembilan) s.d. 10 (sepuluh) Akreditasi atas program pelatihan per lembaga diklat 48.2tO.O00,00 E Penyediaan Bahan Ajar bagi Pihak Eksternal per modul 125.000,00 F Ujian Registrasi dan Sertifikasi 1 Ujian Registrasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa per peserta 1.000.000,00 2 Ujian Prajenjang Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara (CSFA) per jenjang per peserta 1.000.000,00 3 Ujian Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara (CSFA) per peserta 4.O00.000,00 II JASA PENILAIAN KOMPETENSI A. Penilaian Kompetensi tndividu 1 Penilaian Metode Sederhana (paling sedikit 4 peserta) per peserta 4.800.000,00 2 Penilaian Metode Sedang (paling sedikit 4 peserta) per peserta 5.700.000,00 3 Penilaian Metode Kompleks (paling sedikit 4 peserta) per peserta 7.500.000,00 SK No 266478 A B.Penilaian...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) B Penilaian Potensi per peserta 700.000,00 C Wawancara Umum per peserta 900.000,00 D Penyampaian Umpan Balik per peserta 800.o00,00 E Konseling Kerja per peserta perjam 400.000,00 ilI JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI 1 Kelas per 8 (delapan) jam 800.000,00 2 Kelebihan waktu pemakaian Kelas per Jam 80.000,00 3 Aula/ Studio Pembelajaran per 8 (delapan) jam 1.600.000,oo 4 Kelebihan waktu pemakaian Aula/ Studio Pembelajaran per Jam 160.000,00 5 Auditorium Badiklat PKN per 8 (delapan) jam 8.O00.000,00 6 Kelebihan waktu pemakaian Auditorium Badiklat PKN per jam 800.ooo,oo 7 Laboratorium Komputer per 8 (delapan) jam 800.000,00 8 Kelebihan waktu Laboratorium Komputer pemakaian perJam 80.000,00 SK No 266479 A 9. Laboratorium. . .
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 9 Laboratorium Peradilan Semu per 8 (delapan) jam 500.000,0o 10. Kelebihan waktu pemakaian Laboratorium Peradilan Semu perJam 50.000,o0 11. Wisma Kelas VIP per orang per hari 800.000,00 t2. Wisma Kelas A per orang per hari 500.000,o0 13. Wisma Kelas B per orang per hari 330.000,00 14. Ruangan Gedung Assessment Center per 8 (delapan) jam 1.200.000,0o 15. Kelebihan waktu pemakaian Ruangan Gedung Assessm ent Center perJam 200.000,00 16. Pemakaian proyektor per unit perjam 100.0o0,o0 IV JASA PENGEMBANGAN APLIKASI AUDIT Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar per modul 50.o00.ooo,oo PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Penrndang-undangan dan SK No 283552 A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
. 4., b. : 1. 2. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 1O ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
