PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan peraturan Pemerint"l Notttoi 3 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakrr pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
