PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Pajak (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai:
- mahasiswa . . SK No 019216 A
PRESIDEN
- mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
- rnahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
- mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
- mahasiswa kurang mampu; atau
- mahasiswa laYanan khusus'
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
