,]ENIS DAN TARIF ATAS .]ENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
sertifikasi operator radio;
penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
kalibrasi alat ukur;
sertifikasi penetapan balai UJl alat dan perangkat telekornunikasi;
penyelenggaraan pos;
penyelenggaraan telekomunikasi;
izin penyelenggaraan penyiaran;
- pengelolaan nama domain indonesia;
J. pcnyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media
- penggunaan saran a dan prasarana; dan
- penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2) Jenis .
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf 1 ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.
Pasal2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernenterian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi:
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR); dan
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).
Pasa13
(1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frckuensi Radio
untuk Izin Stasiun Radio (SI-IPISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio
untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:
mekanisme se1eksi; atau
formula.
(3) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan
penggunaan mekanisme seleksi atau formula. dala~ penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuerisi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasa14 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum
frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
BHP ISR (Rupiah) = (HDLPx Ib x b) + (HDDP x Ip x p)
2
(2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya
Pan car (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(3) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya
daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
(4) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1
(satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio.
Pasal5
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a" untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat semen tara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut :
untuk masa laku izin sampai dengan 1 (satu) bulan dikenai tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP ISR 1 (satu) tahun;
untuk masa laku izin lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenai tarif V2 (satu per dual dari BHP ISR 1 (satu) tahun; atau
untuk masa laku izin jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenai tarif BHP ISR 1 (satu) tahun.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
HDLP harga dasar lebar pita. Satuan HDLP adalah dalam Rp/kHz; Ib indeks biaya pendudukan lebar pita;
b = jumlah lebar pita frekuensi (bandwidth) dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio. Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan kanal dan polarisasi yang sarna maka lebar pita frekuensi (bandwidth) kanal yang sarna tersebut hanya dihitung 1 (satu) kali lebar pita frekuensi (bandwidth) dari kanal tersebut. Satuan b adalah dalam kHz; HDDP harga dasar daya pancar. Satuan HDDP adalah dalam Rp/ dBm. Ip indeks biaya daya pancar frekuensi; p jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio. Daya pan car yang dimaksud adalah Equivalent Isotrophic Radiated Power (EIRP). Satuan p adalah dalam dBm;
Contoh 1: Perhitungan Formula Tarif BHP ISR (Radio Siaran FM pada Zona 4) .HDLP = 5.155 Rp/kHz (HDLP, Zona 4, VHF)
Ib = 0,8400 (stasiun siaran FM) b = 372 kHz (standar lebar pita siaran FM) HDDP = 47.866 Rp/KHz (HODP, Zona 4, VHF) .lp = 0,4900 (stasiun siaran FM) Power = 1.000 Watt Gain = 3 dB
Line Loss = 1 dB P = 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30
10 x ...
PRESIDEN
REPU8L11<. INDONE:SIA
= 10 x (log l.000) + 3 - 1 + 30
= 62 dBmW (sesuai perhitungan)
Rumusan= (5.155 x 0,8400 x 372) + (47.866 x 0,4900 x 62)
2
= Rp l.532.502,00
Contoh 2: " ---......~."'\ ........---~"......... '" ~ :, fl. 1'1) (r I 1'2 1 ; . ) ,,,''-.,. ," ...., ---.....,... ......_ .-....... (/'.-'r I . p') -, 'j
'. I
...............;----""/
~. /1:',:, ';'T. i·
._ ... ,. - - """'''',"'-'':.:. 11,1-'''1 ",1'1.) ".
Untuk perhitungan Formula Tarif BHP ISR untuk teknologi CDMA di pita frekuensi 800 MHz pada zona 3 untuk penyeleriggaraan jasa selular DS-COMA (IS-95). Apabila dalam ,1 buah stasiun radio menggunakan 1 buah kanal Irckuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor) ,. maka perhitungan BHP Frekuensinya sebagai berikut:
HOLP =:: 7.063 Rp/kHz (HDLP, Zona 3, UHF) Ib = 3,060 (Jasa Selular OS-COMA (IS95}) b = 1.250 kHz (standar lebar pita siaran COMA) =:: 65.688 RpjKHz (HODP, Zona 3, UHF)HODP Ip = 10,539 (Jasa Selular OS-COMA (IS95)) Power = 20 watt Gain = 3 dB
Line Loss = 1 dB p =:: 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30
= 10 x (log 20) + 3 - 1 + 30
=:: 45.01 dBmW (untuk setiap sektor]
Oalam ...
PRESIDEN REPUBLIK INDOI"-l ESI·A
Dalam 1 buah stasiun radio dengan menggunakan 1 buah kanaI frckuensi digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka total nilai p adalah sebagai berikut:
p = 45.01 + 45.01 + 45.01 = 135,03 dbmW
Rumusan:
= (7.063 x 3,060 x 1.250) + (65.688 x 10,539 x 135,03)
2
= Rp.60.247.665
Maka besaran untuk perhitungan BHP ISR CDMA 1 buah kanal frekuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor) adalah scbesar Rp.60.247.665
Contoh 3
Apabila dalam contoh di atas 1 buah stasiun radio menggunakan 4 buah kana! frckuensi dimana masing-masing kanal digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka perhitungarinya sebagai berikut: Rumusan = 4 x Rp.60.247 .665 = Rp.240.990.662
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jclas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal6 Cukup jelas.
Pasa17 Ayat (1)' Cukup jelas.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Dalam hal seleksi dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) wilayah layanan penggunaan pita frekuensi radio dalam waktu pelaksanaan seleksi yang bersamaan (simultan) maka biaya izin pita frekuensi radio tahunan (annual fee) untuk setiap wilayah layanan mengacu pada masing-masing harga penawaran terendah dari pemenang seleksi di wilayah layanan tersebut. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal8
Cukup jelas .
Pasa19
Ayat '(.1)
Yang dimaksud dengan :
N= Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio.
K=Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi.
1= Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz).
Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik.
C=Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi pen dud uk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-lOOO dalam populasi).
Data ...
PRESIOEN REPU BLlI<' INOON ESIA
Data jumlah populasi penduduk yang digunakan .adalah data jumlah populasi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohriya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk lzin Pita Frekuensi Radio tahun 2014, maka data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data tahun 2013.
B= Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk. memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan 'B adalah MHz.
Coritoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x I x C x B. Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut:
Asumsi:
nilai N = 8,3
nilai K = 1,7
B = 1 MHz _ I = Rp.6285/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi
radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz)
- C = 240.300 kilopops Maka Biaya-Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (pita frekuensi radio 800MHz) sebagai berikut:
=NxKxlxCxB = 8,3 x 1,7 x 6285 x 240.300 x 1
= Rp. 21,39 Milyar
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Penyesuaian terhadap nilai N mulai dilaksanakan pad a tahun kedua dari masa laku izin pita frekuensi radio.
Sebagai contoh, Izin Pita- Frekuensi Radio diterbitkan tahun 2013 maka penyesuaian Nilai N mulai dilaksanakan pada tahun kedua dari masa laku Izin Pita Frekuensi Radio yaitu
Ayat (4) ...
PF~ESIDEN REI::JUBLIK INDOr'~ESIA
Ayat (4)
Mulai pada tahun kedua pemberlakuan Izin Pita Frekucnsi Radio sampai dengan berakhirnya masa laku lzin Pita .Frekuen si Radio besaran N akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) tiap tahunnya demi menjaga kestabilan nilai BHP IPFR dari tahun ke tahun.
N penyesuaian = besaran nilai N pada tahun berjalan.
IHKn-l . data indeks harga konsumen pada bulan Desernber periode 1 (satu) tahun scbelumnya
IHKn-2 data indeks harga konsumen pad a bulan Desember periode 2 (dua) tahun sebelumnya
Nn-l besaran nilai N yang ditetapkan 1 (satu) tahun sebclurnnya.
Contoh perhitungan pcnyesuaian besaran nilai N untuk tahun 2014 adalah se bagai beriku t:
Asumsi nilai Nn-l (tahun 2013) adalah 13,02001
Data yang diperoleh dari instansi yang mernbidangi urusan pernerintahan di bidang statistik bahwa nilai IHI< bulan Dcsernber 2012 (IHKn-2) adalah 135,49 dan bulan Desember. 2013 ·(IHKn-l) adalah 146,84, sehingga perbandingan nilai IHK untuk penyesuaian besaran N tahun 2014 menjadi sebagai berikut:
N penyesuaian = (IHKn-l/IHKn-2) x Nn-l
= (146,84/135,49) x 13,02001
= 14, 11083
Ayat (5) Nilai N yang dihi tung dalam kondisi adanya kenaikan target PNBP yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuen~i Radi~ . dengan memperhatikan an tara lain pcrtumbuhan industri telekomunikasi.
Ayat (6) ..
PRESIDEN REPU8L1 K INDOI'-l ESIA
Ayat (6)
Nilai K ditetapkan sesuai karakteristik khusus dari suatu pita frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai lebih tinggif rendah sccara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunaan pita frekuensi tersebut sehingga mcnirnbulkan perbedaan manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi tersebut.
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK II'-~DONESIA
Pasal 7
(1) Mekan isrne scleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frckuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (lPFR) yang terdiri atas tarif:
biaya Izin AwaI; dan
biaya Izin Pita Frekuen si Radio Tahunan.
(2) Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi.
(3) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi.
(4) Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi
Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informa tika.
Pasa18
(1) Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan.
(2) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio.
Pasa19
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut:
BHP IPFR (Rupiah) == N x K x I x C x B
(2) Besaran .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)· Besaran ni1ai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3) Terhadap besaran ni1ai N yang te1ah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran ni1ai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
(4) Penyesuaian besaran ni1ai N sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (IHKn-l/ IHKn-2) x Nn-l
(5) Dalam hal terdapat kcbijakan kenaikan target Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio me1ebihi target yang telah dihitung berdasarkan ni1ai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali ni1ai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(6) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dcngan mempertimbangkan ni1ai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layarian, wilayah 1ayanan, dan manfaat dari penggunaannya.
(7) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
ditetapkan da1am Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(8) Penetapan besaran ni1ai C sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pcmerintahan di bidang statistik.
Pasal 10
Ayat (1) Huruf a
Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk rncnye suaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spcktrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekucn si Radio urituk Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Pcnggunaan Frckuerisi Radio untuk Izin Pita Frekucn si Radio. .
Pada tahun pertama hingga tahun kelima pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frckue nsi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucrisi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio mempcrhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin Stasiun Radio untuk masing- masing penyelcnggara pada tahun sebelumnya.
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun . Radio untuk masing-masing penyelcnggara pada tahun sebelurnnya digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-rnasing penyelenggara .dimaksud yang sccara bertahap meriuju. besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula.
Biaya ...
P F~E SID E 1'-1
REPU8LIK INDOI'! I:SIA
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita 'Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Tahun ke-1 Yi = X + ((20% x 6.) - Z)
,~-----------I------.- ..
Tahun ke-2
Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x 6.)
Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x 6.)
Tahun kc-5 Y5 = X + (100<% x L) -_ ...---------__j, ----- ....-------- ...._----- Yang dirnaksud dengan :
Yn = besaran Biaya Hak Penggunaan Frckuerisi Radio un tuk Izin Pita Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n.
X =:' BI-IP ISR masing-masing penyclenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun scbelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan. Misalkan Izin Pita Frekuen si Radio diterbitkan pada tahun 2013, maka Nilai X adalah besaran BHP ISR yang tertagih pada pada tahun 2012 bagi masing-masing penycle nggara. '
- [N x K x I x C x B] - X
Z = Faktor pengurang ter hadap BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahun pertarna yang dihitung berdasarkan selisih an tara besaran BHP Frekucn si Radio untuk ISR yarig telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang tclah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak Langgal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai dengan tanggal berlakunya BHP Frekuensi Radio untuk IPFR. Contoh perhitungan besaran BHP IPFR pada tahun pertarna sampai dengan tahun kelirna: Ketentuan pemberlakuan BHP IPFR ditctapkan pad a 15 De sem ber 2013.
PT. Abc ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'-JESIA
PT. Abc memiliki kewajiban besaran BHP ISR pad a periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (nilai X).
PT. Abc memiliki kewajiba n besaran BHP IPFR hasil· perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai IHK dan C sejak tahun keclua).
PT. Abc memiliki ISR yang masa berlakunya bcrakhir pad a bulan 15 Februari 2014, 15 Maret 2014 dan 15 Agustus 2014.
Jan I~ Jan 15
Januari 2013· Ommbtr 2013
JanlJ
15 Des 15
IPFR Tahun ke·1
IPFR penode Tahull k,;·1 IPFR p;II(lde lahun ~.~·2 I~ D~5I:i· 14Dc,;I~ lS0,I ~'1·140c\iS dilerbtkal1l1'o IP=;~unlu\ pene,de1,/1U1l ~~.I il50esember)
<--- ----~ 1;05, Sisa 1.15:IlSIISR j'ang d,~,,:rrrtllngf:al1seba~olI b..,ilIl :'(I",',a"mn 2H' 'p:~unlu:'; tah'Jn ~'"Itanla
Maka urituk tahun pertama sam pal dengan tahun kelima kewajiban BHP IPFR menjadi:
Nilai X = Rp150.000.000,00
Nilai SI-IP IPFR sesuai formula [N x K x I x C x B) Rp250.000.000,00 maka f::.. pada tahun pertama Rp250.000.000,00-Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00.
Kelebihan pembayaran BI-lP ISR PT. Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih BHP ISR:
untuk masa 15 Desembcr 2013 sampai dengan 15 Februari 2014;
untuk mas a 15 Dcsember 2013 sampai dcngan 15 Maret 2014; dan
untuk
PRESIDEI',I
REPUBLIK INDONESIA
- untuk masa 15 Desember 2013 sampai dengan 15 Agustus 2014.
Diasumsikan total (a+b+c) kelebihan pembayaran BHP ISR sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,OO maka ini mer upakan nilai dari Z.
Maka kewajiban besaran BHP IPFR yang harus dilunasi oleh PT. Abc pad a tahun pertama sampai clengan tahun kelima aclalah sebagai berikut;
Besaran Besaran I3esaran Besaran Besaran Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke-l ke-2 kc-3 ke-4 ke-S (dalam (dalam (dalam (dalam (dalam J uta Rp) juta Rp) juta Rp) juta Rp) juta Rp)
II --------- ---.-
Y 1 = 150 + Y2 = 150 + Y3 = 150 Y4 = 150 Ys = 150 (20% x 40% x {[N + 60% x { + 80% x { + 100% x
- 50 xKxlxC [N x K x I [N x K x I {[N x K x x BJ-lS0} x C x BJ- x C x BJ- I x C x
ISO} ISO} BJ-ISO}
- Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
- Besaran - ~ merupakan selisih an tara besaran hasil perhitungan [N x K x I x C x BJ dari suatu penyelenggara dengan besaran BHP ISR dari suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 {satu) tahun sebelum dikenai EHP IPFR '(Xl.
Pasal 11
Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran pembayaran dan waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.
Pasal 12
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya komponen jenis pengujian.
(2) Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan merck dikelompokan atas:
biaya pengujian laboratorium (in house test); atau
biaya perigujian lapangan (on site test).
(3) Biaya pengujian scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pengujian berdasarkan kategori:
biaya pengujian reguler;
biaya pengujian kelas II; atau
biaya pengujian kelas I.
(4)Tarif ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'-JESIA
(4) Tarif biaya pcngujian regulcr sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerin tah ini.
(5) Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimaria : ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(6) Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Terhadap jenis PNBP yang berasal dari sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berupa pengujian lapangan, terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dikenai biaya transportasi dan biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan
perielitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat Keterangan Masa Penggunaan.
(2) Dalam hal Surat Kcterangan Masa Penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan penanggulangan beneana alam wajib disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pcngujian sebagaimana tereantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3) Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh
lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana terean tum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(4) Alat ...
pr~ESIDEN
REPUBLIK INDOI')I:SIA
(4) Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki scrtifikat
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari 50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh perscn) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengcnai tata cara dan persyaratan
pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan 'ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika.
Pasal 15
(1) Pendapatan kotor penyelenggaraan lelekomunikasi yang
menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerin tah I ini dapat dikurangi unsur sebagai berikut: a, piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; darr/ atau
- pernbayaran kewajiban biaya interkoneksi dan Zatau ketersambungan yang diterima oleh penyclenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain,
(2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan
unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan' Inforrnatika,
Pasal 16
(1) Jenis dan tarif atas jenis Perierimaan Negara Bukan Pajak
un tuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan: a, Lembaga Penyiaran Publik;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Lembaga Penyiaran Swasta;
- Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
- Lembaga Penyiaran Bcrlangganan.
(2) Jenis ...
PRESIDE!'i
REPUBLIK INDONI::SIA
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) yang terdiri dari J asa Penyiaran Radio dany atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I irii dikelompokan dalam:
- zona 1;
- zona 2;
- zona 3;
- zona 4; dan
- zona 5
(3) Penentuan pcmbagian zona sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Mcnteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 17
(1) Terhadap jcnis Perierimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Multi Media berupa Pendidikan Strata I dan Diploma IV yang terdiri atas Sumbangan . Pcmbinaan Pendidikan Tetap dan Sumbangan Pembinaan Perididikan Variabel untuk mahasiswa berprestasi, mahasiswa kurang marnpu, dan z atau mahasiswa yang terkena bencana alam dikcnai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pcraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengcnaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setclah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan .
.Pasal 18
(1) Terhadap pihak tertentu, tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari :
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pe1atihan Ba1ai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tarif RpO,OO(no1 rupiah).
- Penggunaan Sarana dan Prasarana Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tar if sebesa~ 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini..
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta.
(3) Ketentuan ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerjasama di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasa! .20
Cukup je!as.
Pasa! 21. Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal'23
. Cukup jelas .
. Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25 ...
PF~ESIDEN REP U B LI KIN 0 0 1'>1f:: S 1A
Pasa125
.Cukupjelas.
Pasal26
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5749
P~~ESIDEN REPUBLIK INDONeSIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
-, . .'
NO ·JE~IS PENERIMAAN SATUAN TARIF ;':'... .'
,n I
I I. SERTIFIKASI OPERATOR RADIO
A. Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator I Radio (REOR)
I I
Radio Elektronika Kelas I Per Orang Rp 100.000,00
Radio Elektronika Kelas II Per Orang Rp 100.000,00
I 3. Operator Radio Umum Per Orang Rp 50,000,00
Operator Radio Terbatas Per Orang Rp 50.000,00
Operator Umum Radio Pantai Per Orang Rp 50.000,00
B. Perpanjangan Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR)
-1. Radio Elektronika Kelas I Per Sertifikat Rp 100.000,00
Radio Elektronika Kelas II Per Sertifikat Rp 100.000,00
Operator Radio Umum Per Sertifikat Rp 50.00b,00
Operator Radio Terbatas Per Sertifikat Rp 50.000,00
5, Operator Urnurn Radio Pantai Per Sertifikat Rp 50.000,00
C. Ujian Negara Kecakapan Operator Radio Per Orang Rp 100.000,00 (SKOR) D. Perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Per Sertifikat Rp 100.00~,00 .Radio (SKOR)
II. PENYELENGGARAAN ...
PRESIDE!'! REPU8L1K INDOf'!ESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
..
II. P~NYELENGGARAAN . AMATIR RADIO DAN
KOM.UNlKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
A. Tingkat Siaga (YO)
Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 50.000,00
Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30.000,00
B. Tingkat Periggalang (YC)
- Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 75.000,00
2, Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30,000,00
C. Tingkat Penegak (YB)
Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 100,000,00
Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30.000,00
0, Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk Per Tahun Rp 30.000,00
III. SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT
TELEKOMUNlKASI .
A. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
1, Sertifikat Bam Melalui Pengujian Per Sertifikat Rp 7.000,000,00 Per Tipe
Per Sertifikat
- Sertifikat Perpanj angan / Penggan tian/ Rp 7,000.000,00 Per Tipe Perubahan
B, Sertifikat Baru Melalui Evaluasi Dokumen Per Sertifikat Rp 50,000.000,00 Per Tipe
C, Perigujian Alat dan Perarigkat Telekornuriikasi Reguler
- Kelorn pok Jaringan
- Sentral/ Node
- Sentral Wireless Local Loop (WLL) Per Jenis Rp 6'.500.000,00 Pengujian
2.) Sentral Personal Handset System Per Jenis Rp 6,500.000',00 . (PHS) Pengujian
- Sentral ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
Sentral Digital Enhance Cordless Per Jenis Rp 5.500.000,00 Telephone (DECT) Pengujian
Sentral Narrow Band Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Sentral Fixed Wireless Access Per Jenis Rp 6.500.000,00 (FWA) Pengujian
·6)" Sentral Broadband Wireless Per Jenis Rp 6.500.000,00 Access (BWA) Nomadic Pengujian
. Sentral Broadband Wireless Per Jenis Rp 6.500.000,00 Access (BWA)Fixed Pengujian
.Serrtral GSM Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Sentral UMTS Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Sentral COMA Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Sentral Power Line Per Jenis Rp 5.500.000,00 Telecommunication (PLT) Pengujian
- Internet Protocol/ IP
Softswitch Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Trunk Gateway Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Signalling Gateway Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Access Gateway Per Jenis Rp 6.500.000',00 Pengujian
.Media Gateway Controller Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Switching Jarinqan Radio Trunkinq Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Per Jenis Rp 5.500.000,00 7) Switching Jaringan Paging Pengujian
- Switch Sistem Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00 (GMDSS,GMPCS) . Pengujian
- Switch ...
-.
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA.
NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF
Switch Intelligent Transport System Per Jenis Rp 6.000.000,00 (ITS) Pengujian
Multiservice Switch Per Jenis Rp 7.000.000,00 Pengujian
Multi Layer Switch Per Jenis Rp 7.000.000,00 Pengujian
- Router Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
P) Integrated Receiver Decoder JPTV Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
- Encoder IPTV Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
IS) Ethernet First Miles
a} Multiplexer Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Decoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
OLT (Optical Line Termination Per Jenis Rp 8.500.000,90 Pengujian
ONT (Optical Network Per Jenis Rp 8.500.000,.00 Termination) Pengujian
Media Transmisi/Transport
SOH (NO-SOH) Per Jenis Rp 7.500.000,00 Pengujian '.
. POH Per Jenis Rp 7.500.000,00 Perigujian
WOM (OWOM, CWDM) Per Jenis Rp 7.500.000,00 Pengujian
PABX (IP PBX, Wireless PBX) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Analogi Digital ...
:
PRESIDEN REPUBLlI<, INDONESIA
5 .,.'.
.NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
J--
. Analogi Digital Radio Link Per Jenis Rp .7.500.000,00 Terestriai/ Microwave/ STL Pengujian
Fiber Optik Link (OLT) Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
7)' Transmisi Satelit Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
- Light Communication (Free Space Per Jenis Rp 8.500.000,00 Optic) Pengujian
Per Jenis Pengujian
Multiservice Transport Platform Rp 7.000.000,00
Kelompok Akses
- Kabel
ISDN Basic Rate Access (BRA) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
. ISDN Primaru Rate Access (PRA) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
..Power Line Telecommunication (PLT) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
x-DSL (x-Digital Subscriber Line) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Perigujian
FTT-x (x : building, curb, home) Per Jenis Rp 7.000.000,00 Pengujian
IP (VoIP, Metro Ethernet, MSAN) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
- Nirkabel Terestrial
- B1'S GSM Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
2)' B1'S UM1'S Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
B1'S COMA Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
BS Broadband Wireless Access Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian ..
- B1'S·...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'-JESIA
, NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF t,
0.-
S) BTS Narrow Band Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
. BTS-Femtocell Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
BSC GSM Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian
BSC UMTS Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian
BSC CDMA Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian
RNC:GSM Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian
11). RNC UMTS Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian
Repeater GSM Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
Repeater UMTS Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
14)· Repeater CDMA Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
Transmitter Antenna (Inner Per Jenis Rp 5.500.000,00 Transmitter) Pengujian
Satelit
- VSAT
VSA T Modulator Per Jenis Pengujian Rp 6.500.000,00
VSAT upconuerier Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
High Power Amplifier Per Jenis '. Rp 6.500.000,00 Pengujian
.Down Converter Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Per Jenis Rp 6.500.000,00 5) Demodulator Pengujian
- LNA .. ~
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
- LNA/LNB Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian I
- Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
I 8) Decoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Perigujian
Stasiun Burni Per·Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
Transponder Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
- Penyiaran
- TV Siaran Analog atau Digital
Pemancar TV Siaran Analog atau Per Jenis Rp 8.500.000,00 Digital Pengujian
Encoder Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
I ..
- Modulator Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
I.I 4) CATV Modular PengujianPer Jenis Rp 8.500.000,00
Analog to Digital Convener Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
- Audio Distribution Amplifier Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian I
Video Distribution Amplifier Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
Multiplexer Per Jenis Rp 8.500.000,00 I Pengujian
'b. Radio Siaran
Pemancar Radio Siaran AM, FM Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Encoder ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
'.
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
.Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian ..
. '. 3) Modulator Per Jenis Rp 6.500.000,00. Pengujian
Analog to Digital Converter Per Jenis Rp 6.500.000;00 Pengujian
Audio Distribution Amplifier Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
c, Antenna Pemancar Siaran Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian
- TV Kabel
, 1) HFC Amplifier Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
TV Kabel Modulator Per Jenis Rp 8.500,000,00 Pengujian
TV Kabel Multiplexer Per Jenis Rp 8,500,000,00 Pengujian
5, Telekomunikasi Khusus
a, Pemancar Radio Khusus
Pemancar Radio Beacons Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Pemancar Radio Mariiim Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian
.- 3) Pemancar Radio Penerbanqan Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian
- Pemancar Radio Nauiqasi Per Jenis Rp 5.500,000,00 Pengujian I
- Repeater :
Repeater Radio Amatir! KRAP Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Repeater Two ·Way Radio Per Jenis Rp 4.500,000,00 Pengujian
- Radar. , .
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
..
- Radar
Radar Maritim Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
.Radar Penerbangan Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
Radar Surueilance Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Radar Cuaca Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian
6.' Kelompok Pelanggan (ePE) - Kabel
. a. Terminal
Pesawat Telepon Analog Per .Jeriis Rp 4.000.000,00 Pengujian '.
Pesawat Telepon Umum (Koin, Per Jenis Rp 4.500.000,00 Kartu) Pengujian
Pesawat Key Telephone System Per Jenis Rp 5.000.000,00 (KTS) Pengujian
Pesawat PBX Per Jenis Rp 4.500.000,00 , Pengujian
Terminal VoIP / IP Phone Per Jenis Rp 4.500.000,00 , Pengujian
Video Phone / Video Conference Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
"
- Faximile Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
,
Teleprinter Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Optical Network Terminal (ONT) Per Jenis Rp 6.000.000,00 Pengujian
Optical Node Unit (ONU) Per Jenis Rp 5.500.000,00 ; Pengujian
Pencatat Data Pem bicara Telepon Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian (PDPT)
Point ...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF -,
Point of Sales Terminal Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
IP Set Top Box (IP-STB) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Ethernet First Miles Set Top Box Per Jenis Rp 6.500.000,00 (EFM-STB) Pengujian
Terminal EDC Cable Based Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
b. Modem
Modem Stand Alone Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Modem ISDN Per Jenis Rp 5.000.000,00 .. Pengujian
Modem xDSL (ADSL, HDSL, VDSL, Per Jenis Rp 5.000.000,00 GHDSL) Pengujian
Modem Broadband Power Line Per Jenis Rp 5.000.0°°100 (BPL) Pengujian
Modem HFC Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
.Modem Manageable Home Gateway Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian , 7: Kelornpok Pelanggan (CPE)-Nirkabel
- Telekom unikasi Pu blik
- Terminal
.. a) Pesawat Telepon Sel uler GS M Per Jenis Rp 5.000.000,00 Per Pita Frekuensi Pengujian
Pesawat Telepon Seluler DCS Per Jenis Rp 5.000.000,00 Per Pita Frekuensi Pengujian
Pesawat Telepon CDMA Per Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pita Frekuensi Pengujian
, d) Pesawat Telepon WCDMA Per Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pita Frekuen si Pengujian ..
- Pesawat ...
PF~ES IDEN
REPUBLIK INDO~-.JESIA
- 11 •
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
- Pesawat Telepon UMTSjIMT- Per Jenis Rp 5.000.000,00 Per Pita Frekuerisi Pengujian
Wimax Per Pita Frekuerisi Per Jenis Rp .5.000.000,00 Pengujian
'g) BWA Per Pita Frekuerisi Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
LTE Per Pita Frekuensi Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Pesawat Telepon Tanpa Kabel Per Jenis Rp 4.500.000,00 Untuk Umum (TTKU) Pengujian
Pesawat Telepon Umum Per Jenis Rp 5.000.000,00 Wirel.ess Radio (KoinjKartu) Pengujian
Terminal GMPCS, GMDSS Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Terminal Radio Trunking / Per Jenis Rp 4.500.000,00 Paging Pengujian
- Pcsawat Telepon DECT Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
n] Pesawat Cordless Telepon . Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
- Telepon Satelit Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Terminal EDC Wireless Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Wi-Fi / Wireless LAN lndoor Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
. r) Wi-Fi/ Wireless LAN Outdoor Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian
Set Top Box Penerima Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Set Top Box Penerima Per Jenis Rp 5.000.000,00 Terrestrial Pengujian
Set Top Box Kabel Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
- Modem ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
. NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
-.
- Modem
- Modem Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
'. . b) Modem Seluier per pita Per Jenis Rp 5.000.000,00 frekuensi Pengujian
Wi-Fi / Wireless LAN per pita Per.Jenis Rp 5.000.000,00 frekuensi Pengujian
SSBWA Per Jenis Pp 5.000.000,00 Pengujian
inner Transmitter Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
. Modem LTE Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian ..
Modem Wimax-D Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Modem Wimax-E Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian
Telekomunikasi Khusus
1). Terminal! Handset
Radio Portable/ Two Way Per Jenis Rp 4.500.000,00 Radio Pengujian
Radio Amatir Per Jenis .Rp 4.500.000;00 Pengujian
Komunikasi Radio Antal' Per Jenis Rp 4.500.000,00 Penduduk Pengujian
Dekoder Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Very Small Aperture Terminal Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian .' (VSAT)
Per Jenis Rp 4.500.000,00 f) Radio'Paging Pengujian
Per Jenis Rp 4.500.000,00 J g) Handy Talky Pengujian
- Telemetry ...
P~!ESIDEN
. REPUBLIK INDOI'JESIA
NO JENIS 'PENERIMAAN SATUAN TARIF ',. .
'.
- Teiemetru/ Radio Data Per Jenis Rp 3.500.000,00 Pengujian ..
- Wireless IP Phone Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
- Short Range Device
Walkie Talkie Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian
Bluetooth Per Jenis Rp 2.500.006,00 Pengujian
Radio Frequency Identification Per .Jenis Rp 4.000.000;00 Device (RFID) Pengujian
Peranqkat Low Power « 1OmW) Per Jenis Rp 2.500.000,00 Pengujian
Near Field Communication Per Jenis Rp 2.500.000;00 Pengujian
..
- Electromagnetic Compatibility.
Conducted Electromagnet Per Jenis Rp 4.500.000,00 Interfere nee Pengujian
Radiated Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000,00 Interference Pengujian
Conducted Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000,00 Susceptibility. Pengujian
Radiated Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000.,00 Susceptibility Pengujian
IV. KALIBRASI ALAT UKUR
. . Per Unit Rp 3.000.000,00 A. Power Meter Per Unit Rp 3.000.000,00 8. Power Sensor Per Unit Rp 3.000.000,00 C. Frequency Counter < 2 GHz Per Unit Rp 3.000.000,00 D. Frequency Counter 2 - 10 GHz Per Unit Rp 3.000.000,00 E. Frequencu Counter> 10 GHz
F. Modulation, ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
.... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
F. Modulation Analyzer Per Unit Rp 3.500.000,00
G. Multimeter Analog Per Unit Rp 2.000.000,00
H. Multimeter Digital Per Unit Rp ,2.000.000,00
- Spectrum Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00
J. Network Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00
·K. EMC Analyzer Per Unit Rp .3.500.000,00
L. Oscilloscope Per Unit Rp 2.000.000,00
M. Signal Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00
N. Attenuator Per Unit Rp 2.000.000,00
V. SERTIFIKASI PENET APAN BALAI UJI ALAT DAN
PERANGKAT T~LEKOMUNIKASI
A. Sertifikasi Penetapan Balai Uji Alat dan Per Sertifikat Rp 10,000.000,00 Perangkat Telekomunikasi
B. Perpanjangan Sertifikat Penetapan Balai Uji Per Sertifikat Rp 10.000.000,00 Alat dan Perangkat Telekomunikasi
VI. PENYELENGGARAAN POS
A. Izin Penyelenggaraan Pas .
Per .Ieriis Rp '5.000.000,00 1. Nasianal Layanan
Per Jenis Rp 2.000.000,0,0 2. Provinsi Layanan
Per Jenis Rp 1.500.000,00 3. Kabupaterr/ Kota Layanan
- Kontribusi Penyelenggara Pes untuk Per Tahun 0,25 % x Buku keuntungan ber sih Pembiayaan Layanan Pes Universal penyelenggaraan pas setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan
L_,__ L__~----~~--------------------L----------L_------------~
VII. PENYELENGGARAAN : ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
..
. NO .' JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF :
,
VII. PENYELENGGARAAN TELEKOMUNlKASI
A. Bfaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Per Tahun 0,50% dari -, Buku pendapatan kotor penyelenggaraan telekom unikasi.
B. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Per Tahun 1,25% dari Telekomunikasi Buku pendapatan kotor .. penyelenggaraan telekom unikasi.
;
VIII. IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
A. Lembaga Penyiaran Publik
1.. Jasa Penyiaran Radio
Zona-1
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 ~Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.900.000,00
b.. Zona-2
- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 3.262.500,00 Prinsip
Per Tahun Rp 2.062.500,00 2) Izin Tetap
- Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00
Zona-3 '1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip Per Tahun Rp 1.375.000,00 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 1.450.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap
Zona-4
- Izin ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONr'::SIA
." NO JErjIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ..,.'
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 687.500,00
:
- Perpanjanga.n lzin Tetap Per Tahun Rp 725.000,00
,e, Zona-5
Izin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 435.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 275.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 290.000,00
2.. Jasa Penyiaran Televisi
- Zona-1
,'1) Izin Prinsip atau Perpanjangan [zin Per Izin Rp 43.500.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 21,000.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 21.750.000,00
, b. Zona-2
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 32,625.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 15.750.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 16.312.500,00
Zona-3
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21.750.000,00 Prinsip
- Izin Tetap Per Tahun Rp 10.500.000,00
- Perpanjarigan [zin Tetap Per Tahun Rp 10.875.000,00
- Zona.-4
lzin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 10,875.0QO,oo Prinsip Per Tahun Rp 5.250.000,00 2) Izin Tetap
Perpanjangan .. ,
PRESIDEN REf:JU 8LII<\ INDOi'J ESIA
.. NO ~ENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF ~ ....
- Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 5.437.500,00 ..
- .Zona-5
1). Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 4.350.000,00 Prin sip
.Izin Tetap Per Tahun Rp 2.100.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 2.175.000,00
B. Lernbaga P~nyiaran Publik Lokal
L .Jasa Penyiaran Radio
- Zona-1
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 Prin sip
Izin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahl.J.n Rp 2.900.000,00
- Zona-2 ..
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 3.262.500,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 2.062.500,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00
- Zona-3
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00 ..
Perpanjangan lzin Tetap Per Tah un Rp 1.450.000,00
- Zona-4
- Izin Prinsip .atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00 Prinsip
Per Tahun Rp 687.500,00 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 725.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap
- Zona-5 .
- Izin ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
f--
Iz.in Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 435.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 275.000,00
Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 290.000,00 I
Jasa Periyiaran Televisi
- .Zona-1
Izin Pririsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 43.500.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00
Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun .Rp 21. 750.000,00
- Zona-2
lzin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 32.625.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 15.750.000,00
Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 16.312.500,00
- Zona-3
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21. 750.000,00
Prinsip
Izin Tetap Per Tah un Rp 10.500.000,00 ..
Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun 'Rp 10.875.000,00
- Zona-4
.Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 10.875.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 5.250.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 5.437.500,00
- Zona-S
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per 'I'ah un Rp 2.100.006,00
Perpanjangan ...
PRESIDEN REP LI8 LlI<' INDONESIA
rO 3) JENISPerpanjanganPENERIMAANIzin Tetap PerSATUANTahun Rp TARIF2.175.000,00
C. Lembaga Penyiaran swasta
- Jasa Penyiaran Radio ) .. ..
- Zona-l :
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 8.700.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 5.500.000,00
Perpanjangan Izin ~etap Per Tahun Rp 5.800.000;00
- Zona-2
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 6.525.000,00 I Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 4.125.000,00
Perpanjangan [zin Tetap Per Tah un Rp 4.350.000,00
..
- Zona-3
- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 'Prinsip
'2) lzin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00
- Perpanjangan Izin Tetap Per Tah u n Rp 2.900.000,00
- Zona-4
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00
Pe~panjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.450.000,00
·e. Zona-5
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp . 870.000,00 Prinsip '2) Izin Tetap Per Tahun Rp 550.000,00
Perpanjarigan Izin Tetap Per Tahun Rp 580.000,00
Jasa Penyiaran Televisi
- Zona-I ...
PRESIOEN REPUBLlI~ INOON ESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
f-.
- Zona-1
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 87.000.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 42.000.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 43.500.000iOO
.b. ·Zona-2.
- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 65.250.000,00 Prinsip
, .
Izin Tetap Per Tahun Rp 31.500.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 32.625.000,00
- Zona-3 . .
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 43.500.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00
Perpanjarigan Izin Tetap Per Tah un Rp 21. 750.0~0,00
- Zon.a-4
:
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21.750.000,00
Prinsip
IzinTetap Per Tah un Rp 10.500.000,00 ..
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 10.875.000,00
- Zona-5
Izin Prinsip atau Perpanjangan izin Per Izin Rp 8.700.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 4.200.000,00
Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 4:350.000,00
D. Lembaga Penyiar an Komunitas
- Jasa Penyiaran Radio
: a. Zona-l
- Izin Prinsip ...
PF1ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO' JENIS .PENERlMAAN SATUAN TARlF
Izin Prinaip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 217.500,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 137.500,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 145.000,00
- Zona-2
- Izin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 163.125,00 Prinsip
2). Izin Tetap Per Tahun Rp 103.125,00
- Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 108.750,00
- 'Zona-3
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 108.750,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 68.750,00
Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 72.500,00
- Zona-4
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Iziri Rp 54.375,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 34.375,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 36.250,00
- Zona-5
Izin Prinsip atau Perpanjangan 1zin Per Izin Rp 21.750,00 P.rinsip '2) Izin Tetap Per Tahun Rp 13.750,00 ..
Perpanjangan 1zin Tetap Per Tahun Rp 14.500,00
.Jasa Penyiaran Televisi
a. Zona-l
Izin Prinsi p atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip Per Tah un Rp 1.050.000,00 2) Izin Tetap
Perpanjangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'-JESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
..
- Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.087.500',00
- Zona-2
Izin Prinsi p atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.631.25.0,00 I Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 787.500,00
.Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 815.625,00
- Zona-3
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 525.000,00
.' . 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 543.750,00
,d. Zona=l
Izin Prin sip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 543.750,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 262.500,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 271.875,00 ..
- Zona-5
- Izin Prinsip 'atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 217.500,00 Prinsip
- Izin Tetap Per Tah un Rp 105.000,00
- Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 108.750,00
'E. Lernbaga Penyiaran Berlangganan
Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa .Penyiaran Televisi Melalui KabeljTerestrial.
Zona-l
- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 87.000.000,00 Prin.sip Per T'ahun Rp 42.000.000,00 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 43.500.000,00 ~)Perpanjangan Izin Tetap
- Zona-2 ...
;.
PF~ESIDEN REPUBLIK INDOf-.J ESIA
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
-.~,~.-
- Zona-2
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 65.250.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 31.500.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 32.625.000,00
- Zona-3
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 43.500.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 21. 750.000,00
- Zona-4
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21. 750.000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tahun Rp 10.500.000,00
Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 10.875.000,00
- Zon'a-5
Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 8.700,000,00 Prinsip
Izin Tetap Per Tah un Rp 4.200.000,00
Perpanjangari Izin Tetap Per Tahun Rp 4.350.000,00
Lernbaga Penyiaran Berlanggarian Jasa Penyiaran Televisi Melalui Satelit.
- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 297.540,000,00 Prinsip
Per Tahun Rp 143.640,000,00 b. lzin Tetap . c. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 148.770.00'0,00
_.
IX. PENGELOLAAN ...
PF{ES IOEN
REPU8L11<. INOON ES IA
- 24 -'
~---~--~--~----------------------------.-----------------------
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
IX. PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia Per Tahun 5% dari Buku pendapatan kotor registri nama domain yang melaksanakan pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia
X. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
A. Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta
L .Aplikasi Perkantoran Dasar dan Lanjutan (6 Per Orang Rp 2,850.000,00 hari minimal 15 orang)
2.' Diklat Jaringan Kornputer Dasar dan Per Orang Rp 2.850.000,00 Lanjutan (6 hari minimal 15 orang)
Diklat Database Da.sar dan Lanjutan (6 hari Per Orang Rp 2.850.000,00
minimal 15 orang)
Diklat Desain Grafis Dasar dan Lanjutan (6 Per Orang Rp 2.850,000,00 .hari miniinal 15 orang)
5, ..Diklat Web. Design (6 hari minimallS orang) Per Orang Rp 2,850.000;00
6, Diklat Pranata Humas (20 hari minimal 20 Per Orang Rp 12,500,000,00 orang)
7, Diklat Pelayanan Informasi Publik (10 hari Per Orang Rp 6,000,000,00 minimal 20 orang)
8, Diklat Aplikasi Open Source Dasar dan Per Orang Rp 2.850,000,00 . Lanjutan (6 hari minimal 15 orang)
- Diklat Monitoring dan Pelaporan (6 hari Per Orang Rp 2.850,000,00 rninimal d S orang) 10, Diklat Sistem Pelayanan Elektronik Per Orang Rp 6,000,000,00 Pemerin tah (E-Governmenr) (10 hari minimal 20 orang) Per Orang Rp 2.430,000,00 11. Diklat Public Speaking (6 hari minimal 15 orang)
'12. Diklat , , .
Pf~ES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
...-.-.-,---------------.---.----~---,-------------, NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF
Diklat Pengolahan Data Pranata Hurrias (6 Per Orang Rp 2.850.000,00 ·.hari minimal 15 orang)
Diklat Fotografi (6 hari minimal 15 orang) Per Orang Rp 1.250 000,00
Diklat .Ei Commerce/ E-Bussines (6 hari Per Orang Rp 2.850.000,00 minimal 15 orang)
Diklat Teknik Penulisan Berita (Writing Slciln Per Orang Rp 4.000.000,00 (6 hari minimal 15 orang)
B. Balai Pelatihan dan Perigembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)Cikarang (pelatihan jangka pendek)
- Pelatihan Intensif
Pelatihan Aplikasi Perkantoran (3. hari Per Orang Rp 500.000,00 minimal 18 orang)
Pelatihan Jaringan Komputer (6 hari Per Orang Rp l.150.000,00 minimal 12 orang)
Pelatihan Database IT. (6 hari minimal Per Orang Rp 1.150.000,00 12 orang)
. ct. Pelatihan Desain Grafis (6 hari minimal Per Orang Rp 1.150.000,00 12 orang)
- Pelatthan Web Design (6 hari minimal Per Orang Rp 1.150.000;00 12 orang)
· f. Pelatihan Aplikasi Open Source (6 hari Per Orang Rp 1.100.000,00 minimal 12 orang)
Pelatihan. Web Design (12 hari minimal Per Orang Rp 1.400.000,00 18 orang) ·h. Pelatihan Animasi Flash untuk Web (12 Per Orang Rp 1.400.000,00 hari minimal 18 orang)
Pelatihan Anirnasi Flash untuk Game Per Orang Rp 1.400.000,00 (12 hari minimal 18 orang) J. Pelatihan Publishing Design (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00 minimal l S'orang) .k. Pelatihan Image Processing (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00 minimal 18 orang)
- Pelatihan Vi.deo Production (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00 minimal 18'orang)
- Pelatihan ...
::
PHESIDEN
F~EPU8L1K INDOI'-JESIA
r-'--~--~------~--~--------------------,-------------,- ~
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
Pelatihan Presentation Skill (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00 minimal 18,orang )
Peiatihan Network Administrator (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00 minimal 18 orang)
Pelatihan Creating Database with Access Per Orang Rp 1.400.000,00 (12 hari minimal 18 orang)
Pelatihan Linux Essential (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00 minimal 18 orang)
Pelatihan Linux System Administration Per Orang Rp 1.400.000,00 (12 hari minimal 18 orang)
r Pelatihan Open Office on Windows (12 Per Orang Rp 1.400.000,00 hari 'minimal 18 orang)
s, Pelatihan Content Management System Per Orang Rp 1.400.000,00 (12 hari minimal.18 o~ang)
Web Content Development (7 hari Per Orang Rp 1.275.000,00 minimai 12 orang)
Object Based Application Development Per Orang Rp 1.600.000,00 (10 hari minimal 12 orang)
OOPS Application Development (9' hari Per Orang Rp ·1.500.000,00 minimal 12 orang)
J2 EE (12 hari min imal 12 orang) Per Orang Rp 1.800.000,00
X. Visual Basic NET (8 hari minimal 12 Per Orang Rp 1.400.000,00 orang)
- SQL (9 hari minimal 12 orang) Per Orang Rp 1.500.00'0,00
2'. Pelatihan Reguler Kelas Pagi
Desain : Kornunikasi Visual + Per Orang Rp 10.000.000,00 ~ntrepreneur (900 jam) minimal 30 orang
Software Developer + Entrepreneur (900 Per Orang Rp 10.000.000,00 jam) minimal 30 orang
Embedded System + Entrepreneurship Per Orang Rp 10.000.000,00 (900 jam) minimal 30 orang
Network Engineer (456 jam) Minimal 18 Per Orang Rp 6.825,000,00 Orang
Database ...
PRES IDE~N REPU BLiK INDO I'-JESIA
NO Jl!;NIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ~--~----------~--------------------------~--------------+-----------------~
Database Administrator (Basic sid Per Orang Rp 6.825.000,00 Advance) (456 jam) Minimal 18 Orang
Drafter (Advance) (456 jam) Minimal 18 Per Orang Rp ·6.750.000,00 Orang
Web Developer (456 jam) Minimal 18 Per Orang Rp Orapg
.. h. Proqramminq: Mobile Application (228 Per Orang 3.600.000,00 Jam) Minimal 18 Orang
i.. 'Netuiorkinq Maintenance (Basic Sj 0 Per Orang Rp 3.600.000,00 Advance) (228 Jam) Minimal 18 Orang
.j. Desain Grafis & Multimedia (Basic S/D Per Orang Rp 3.600.000,00 Advance) ·(228 Jam) Minimal 18 Orang
- Hardware Troubleshooting (Basic SID Per Orang Rp 3.600.000;00 Advance) (228 Jam) Minimal 18 Orang
J. Database Engineer (Basic S/D Advance) Per Orang Rp 3.600.000,00
- Programming: .NET/Java (84 Jam) Per Orang Rp l.550.000,00 Minimal 18 Orang
Networking: CIsco (Advance) (84 Jam) Per Orang Rp l.550.000,00 Minimal 18 Orang
o. Web Database Menggunakan Mysql (84 Per Orang Rp l.400.000,00 Jam) Minimal 18 Orang
Multimedia Flash Dan Dreamioeauer Per Orang Rp l.550.000,00 I (Advance) (84 Jam) Minimal 18 Orang .q. Computer-Aided Design Tools: Autocad- Per Orang Rp l.550.000,00 I 3D (14 Hari-.84 Jam) Minimal 18 Orang
Sistern Operasi (Advance) (84 Jam) Per Orang Rp 1.550.000,00 Minimal 18 Orang
Desain Grafis & Multimedia :Corel, Per Orang Rp 950.000,00 .Adobe (Advance) (42 Jam) Minimal 18 Orang
Start Up Boot Camp (42 Jam) Minimal 18 Per Orang Rp 950.000,00 Orang
Multimedia: Macromedia Flash MX 2004 Per Orang Rp 950.000,00 (42 Jam) Minimal 18 Orang
L-.....:L~:~~---'- __L __J_ --:-- _
- Database ...
PF~ESIDEN REPUBLIK INDOI'-lESIA
NO JENIS :PENERIMAAN SATUAN' TARIF
Database: Access/ Oracle/ Mysql. DII Per Orang Rp 950.000,00 . (42 Jain) Minimal 18 Orang
Programming: VB/C++ (Basic) (4 Hari-24 Per Orang Rp 700.000,00 Jam) Minimal Minimal 18 Orang
X. Desain Grafis: Corel/Adobe Photoshop Per Orang Rp 700.000,00 . (24 Jam) Minimal 18 Orang
Multimedia: Flash/3D (24 Jam) Minimal Per Orang Rp 700.000,00 18 Orang
. Database.Accese/ Jvlysql (24 Jam) Per Orang Rp 700.000,00 Minimal 18 Orang
aa. Office Application Lanjut - Spreadsheet Per Orang Rp 700.000,00 (Ms Excel) (24 Jam) Minimal 18 Orang
abo Office Application Lanjut - Word (18 Per Orang Rp 625.000,00 Jam) Minimal 18 Orang
ac. Office Application Lanjut - Presentation Per Orang Rp 625.000,00 (18 Jam) Minimal 18 Orang
ad. Cad Tools -2d (18 Jam) Minimal 18 Per Orang Rp 625.000',00 Orang
ae. Sistem Operasi (Licenced & Open Source) Per Orang Rp 450.000,00 (6 Jam) Minimal 18 Orang
af. Pengenalan Word Processing (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00 Minimal lS'Orarig
.ago Pengenalan Spreadsheet (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00 MinimalLS Orang
ah .. Perigenalan Presentation Tools (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00 Minimal 18 Orang
ai. Pengenalan Internet Application (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00 Min 18 Orang
aj. Pengerialan Cad Tools -2d (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00 Minimal 18 Orang
ak. Pengenalan Multimedia (6 Jam) Minimal Per Orang Rp 450.000,00 18 Orang
al. Pengenalan Desain Grafis (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00 Minimal l S'Or ang
I
am. Pengenalan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JENIS PENEIDMAAN
Pasal 21
Scluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor Iangsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasa122 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa122
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Jcnis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrasal dari Penyclcnggaraan Pendidikan Sckolah Tinggi Multi Media yang terdiri atas Pendaftaran Semester, Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru, Sumbangan Pernbinaan Pendidikan Tctap, Sumbangan Pembinaan Perididikan Variabel, dan Wisuda dan ljazah sebelum berlakunya Peraturan Pcrnerin tah ini dikcnai tarif sesuai dengan Tarif alas Jenis Pcnerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta berupa Pcndidikan 4 Tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 ten tang .Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara 8ukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah derigan Peraturan Pernerintah Nomor 76 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 ten tang Jenis dan Tarif alas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Dcpartemen Komunikasi dan Informatika.
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuerisi Radio (BHP IPFR) bagi penggunaan:
pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap 10ka1tanpa kabcl dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz - 890 MHz;
pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz - 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz - 960 MHz; dan .
pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio l710 MHz - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz- 1880 MHz. dikeriai tarif sesuai dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentanz Perubahan atas Peraturan Pemerintah b . Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a .
Departemen ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI"-JESIA
Departemen Komunikasi dan Informatika sampai selesainya masa pentahapan pengenaan formula tarif biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Pasal23
Keten tuan mengenai pengenaan tarif izin penyelenggaraan penYlaran bagi pemegang izin yang izin penyelenggaraan penyiaranriya diter bitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemeriritah ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhiturig sejak tanggal diundangkan.
Pasal24
Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara .Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Perneritah ini.
Pasal25
.Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pada 'Dcparternen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal26
Peraturan Pernerintah ini rrrulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1111 dengan pencmpatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di .Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tangga19 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ltd.
YASONNA H. LAOLY
LSMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TABUN 2015 NOMOR 246
Salirian sesuai clcngan aslinya
«EMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
vanna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'IESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- UMUM'
Unruk mengoptirnalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasiorial, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber Pcncrirnaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pclayanan pada masyarakat.
Kernenterian Komunikasi dan Informatika Lelah memiliki Jenis dan Tarif atas ..Jcnis Penerirnaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemcrintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang Berlaku pada Dcparterncn Komunikasi dan Inforrnatika sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pcrnerin tah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tah un 2009 ten tang Jenis dan Tarif atas Jcnis Pcnerirnaan Negara Bukan Pajak 'yang Berlaku pad a Departemcn Komunikasi dan Informatika, namun untuk rnelakukan pcnyesuaian Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrlaku pada Kernenterian Kornunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Jcnis dan Tarif . atas Jenis Pcncrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada. Kcrnenterian Komunikasi dan Informatika, dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI·PASAL
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal2
Cukup jelas.
Pasal3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK II.JDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk rnelakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jcnis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kernentcrian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah cliatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pacla Departemen Komunikasi clan Inforrnatika sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pcmerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang .Jeriis dan Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Dcpartemen Kornunikasi dan lnforrnatika, perlu mengatur kern bali jenis dan tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang bcrlaku pada Kementerian Kornunikasi dan Informatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksariakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pa sal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ten tang Pencrimaan Negara Bukan Pajak, perlu merietapkan Peraturan Pemerintah ten tang Jenis dan Tarif alas Jenis Pcnerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Komunikasi clan lnformatika;
Mcnainzat:b b 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pericrimaan Ncgara Bukan Pajak (Lembaran Negara. Rcpublik Indonesia Tah un 1997 Nomor 43, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan ...
~ ~J
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
