Pasal 21
Scluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor Iangsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasa122 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa122
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Jcnis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrasal dari Penyclcnggaraan Pendidikan Sckolah Tinggi Multi Media yang terdiri atas Pendaftaran Semester, Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru, Sumbangan Pernbinaan Pendidikan Tctap, Sumbangan Pembinaan Perididikan Variabel, dan Wisuda dan ljazah sebelum berlakunya Peraturan Pcrnerin tah ini dikcnai tarif sesuai dengan Tarif alas Jenis Pcnerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta berupa Pcndidikan 4 Tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 ten tang .Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara 8ukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah derigan Peraturan Pernerintah Nomor 76 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 ten tang Jenis dan Tarif alas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Dcpartemen Komunikasi dan Informatika.
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuerisi Radio (BHP IPFR) bagi penggunaan:
pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap 10ka1tanpa kabcl dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz - 890 MHz;
pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz - 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz - 960 MHz; dan .
pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio l710 MHz - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz- 1880 MHz. dikeriai tarif sesuai dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentanz Perubahan atas Peraturan Pemerintah b . Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a .
Departemen ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI"-JESIA
Departemen Komunikasi dan Informatika sampai selesainya masa pentahapan pengenaan formula tarif biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Pasal23
Keten tuan mengenai pengenaan tarif izin penyelenggaraan penYlaran bagi pemegang izin yang izin penyelenggaraan penyiaranriya diter bitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemeriritah ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhiturig sejak tanggal diundangkan.
Pasal24
Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara .Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Perneritah ini.
Pasal25
.Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pada 'Dcparternen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal26
Peraturan Pernerintah ini rrrulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1111 dengan pencmpatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di .Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tangga19 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ltd.
YASONNA H. LAOLY
LSMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TABUN 2015 NOMOR 246
Salirian sesuai clcngan aslinya
«EMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
vanna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI'IESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- UMUM'
Unruk mengoptirnalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasiorial, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber Pcncrirnaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pclayanan pada masyarakat.
Kernenterian Komunikasi dan Informatika Lelah memiliki Jenis dan Tarif atas ..Jcnis Penerirnaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemcrintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang Berlaku pada Dcparterncn Komunikasi dan Inforrnatika sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pcrnerin tah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tah un 2009 ten tang Jenis dan Tarif atas Jcnis Pcnerirnaan Negara Bukan Pajak 'yang Berlaku pad a Departemcn Komunikasi dan Informatika, namun untuk rnelakukan pcnyesuaian Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrlaku pada Kernenterian Kornunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Jcnis dan Tarif . atas Jenis Pcncrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada. Kcrnenterian Komunikasi dan Informatika, dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI·PASAL
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal2
Cukup jelas.
Pasal3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK II.JDONESIA
