Pasal 17
(1) Terhadap jcnis Perierimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Multi Media berupa Pendidikan Strata I dan Diploma IV yang terdiri atas Sumbangan . Pcmbinaan Pendidikan Tetap dan Sumbangan Pembinaan Perididikan Variabel untuk mahasiswa berprestasi, mahasiswa kurang marnpu, dan z atau mahasiswa yang terkena bencana alam dikcnai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pcraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengcnaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setclah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan .
.Pasal 18
(1) Terhadap pihak tertentu, tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari :
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pe1atihan Ba1ai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tarif RpO,OO(no1 rupiah).
- Penggunaan Sarana dan Prasarana Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tar if sebesa~ 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini..
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta.
(3) Ketentuan ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
