PP
,]ENIS DAN TARIF ATAS .]ENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerjasama di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
